Kenaikan Iuran BPJS 100 % Perlu Dipertimbangkan

JakartaDetakpos-Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai 100%.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direksi BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan hasil rapat gabungan antara Komisi IX DPR RI, dan Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah.

“Meminta kenaikan iuran tersebut, harus mempertimbangkan kemampuan keuangan dari masyarakat,”tutur Bamsoet di Jakarta, Jumat (30/8).

Dia pun mendorong BPJS Kesehatan untuk memperbaiki data kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan, serta memperbaiki kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit-rumah sakit agar dapat meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS.

Bamsoet meminta Kemenkeu mempertimbangkan kenaikkan nilai iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut, mengingat akan semakin banyak peserta yang menunggak pembayaran iuran.

“Dikhawatirkan masyarakat akan memilih menggunakan perusahaan asuransi swasta dikarenakan perbedaan tarif yang semakin kecil,”pungkasnya.(d/2).

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *