KPAI : Peserta Didik dan Orangtua Minta Kuota Umum Diperbesar

JakartaDetakpos.com.Pada 23-25 September 2020, Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan mendapatkan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp, Twitter dan Facebook terkait usulan perubahan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Usulan perubahan disampaikan karena kuota umum 5 GB dianggap kurang, sementara kuota belajar 30 GB berlebihan, bahkan berpotensi mubazir.

Para pengadu hanya menyampaikan agar keluhan dan usulan mereka di sampaikan kepada pengambil kebijakan di Kemdikbud. Jumlah pengadu mencapai 50 orang (per tanggal 25/9), terdiri dari siswa, guru dan orangtua yang melakukan pengaduan melalui media social, tetapi mayoritas pengadu adalah usia anak dengan jenjang pendidikan terbanyak adalah SMA/SMK.

Adapun wilayah pengadu cukup bervariatif, yaitu 24% berasal dari DKI Jakarta, 18% berasal dari Jawa Barat, 16% berasal dari Sumatera Barat, 8% berasal dari Jawa Tengah, masing-masing 6% berasal dari Riau dan Sumatera Utara; masing-masing 4% berasal dari Banten dan NTB; masing-masing 2% berasal dari Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

40% Pengadu Minta Bantun Kuota Seluruhnya Kuota Umum

Para pengadu mengeluhkan kebijakan kuota dari Kemdikbud dengan ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Adapun ketentuannya, yaitu : paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Komisioner KPAI kemudian menggali dari para pengadu seperti apa usulan mereka yang berbasis pada kebutuhan riil, KPAI mencoba memberikan pilihan usulan agar memudahkan analisa kebutuhan kuota PJJ menurut para pengadu. Pilihan tersebut terdiri atas : (1) 10 GB kuota umum-25 GB kuota belajar; (2) 15 GB kuota umum-20 GB kuota belajar; (3) 20 GB kuota umum-15 GB kuota belajar; (4) Kuota Umum 35 GB; dan (5) lainnya.

Lalu diperoleh data, sekitar 2% pengadu mengusulkan menjadi 10 GB kuota umum dan 25 GB kuota belajar; sebanyak 8% menginginkan menjadi 15 GB kuota umum dan 20 GB kuota belajar. Sebesar 26% menginginkan menjadi 20 GB kuota umum dan 15 kuota belajar dan mayoritas pengadu sebanyak 40% mengusulkan seluruhnya kuota umum agar lebih fleksibel.

Sedangkan sisanya 16% mengusulkan lainnya, seperti untuk aplikasi WhatsApp saja; 35 GB untuk Kuota belajar saja; Kuota unlimited, 75% kuota umum dan 25% kuota belajar, 50 GB kuota umum dan 50 GB kuota Belajar dan ada yang mengusulkan subsidi seluruh Provider saja agar internet murah untuk semua rakyat Indonesia.

Beberapa alasan pengadu mengusulkan perubahan besaran kuota umum dan kuota belajar karena beberapa alasan, diantaranya :
(1) bahwa aplikasi yang kerap digunakan mereka di daerahnya tidak termasuk aplikasi yang bisa menggunakan kuota belajar, di antaranya beberapa sekolah membangun e-learning dan LMS di server dan include dalam website sekolah masing-masing.

(2) Di wilayah pengadu, sekolahnya menggunakan aplikasi e-learning yang disiapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan yang terintegrasi dengan YouTube juga dan aplikasi belajar yang digunakan tersebut sifatnya local atau hanya di daerah tersebut, bukan nasional, sehingga kuota belajar tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa.

(3) Menurut pengakuan para pengadu yang merupakan Siswa jenjang SMK selama PJJ hampir setiap hari menggunakan mesin pencari untuk melihat praktik bidang keahliannya, seperti jurusan tata boga mencari refernsi di aplikasi Youtube untuk praktik memasak dan cara penyajian makan; bidang keahlian perhotelan juga demikian, begitupun bidang keahlian pertanian yang akan mencari video seperti cara pembibitan, atau bidang keahlian otomotif akan mencari video praktik sesuai jurusan atau bidang keahliannya. Sementara aplikasi yuotube tidak termasuk dalam paket kuota belajar, dengan demikian para siswa SMK justru lebih banyak membutuhkan kuota umum.(d/2)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *