KPAI:Tunda Belajar Tatap Muka di Sekolah dan Pesantren

JakartaDetakpos– Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, sesuai mandat Pasal 76 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, salah satu tugas KPAI adalah memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Saat ini, kata Susanto, Pemerintah telah mempersiapkan penerapan New Normal, setelah hampir semua sektor terdampak dari pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil telaah dan pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terhadap bahaya penyebaran Virus COVID-19 bagi usia anak, maka KPAI telah menyampaikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia.

Dikatakan, menurut Kementerian Kesehatan RI pertanggal 30 Mei 2020, terdapat 1.851 kasus Covid-19 pada usia anak.

Berdasarkan data tersebut diperlukan evaluasi secara menyeluruh baik aspek pencegahan maupun penanganan melalui sinergi Kementerian/ Lembaga terkait agar perlindungan anak dalam masa Covid-19 dapat terlaksana secara optimal.

“Kami mendukung arahan Presiden bahwa skema pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus melalui kajian, kehati-hatian dan keputusan yang cermat,”ujar dia.

Pembukaan tahun ajaran baru baik di sekolah maupun madrasah dapat dimulai, namun skema pembelajaran tatap muka agar ditunda hingga kondisi benar-benar aman untuk keselamatan anak usia sekolah.

Dalam hal untuk memastikan anak tetap belajar secara optimal, Susanto menyarankan  pemerintah agar  melakukan langkah-langkah strategis dengan menyederhanakan kurikulum dengan menyesuaikan kondisi anak dalam situasi Covid-19.

Memberikan subsidi kuota internet, infrastruktur, dan fasilitas untuk belajar berbasis daring. Sebagai contoh, di Provinsi Papua, terdapat 608.000 siswa yang tidak terlayani pembelajaran daring mencapai 54%.”

Selain itu, kata Susanto,  mengalokasikan sebagian dana desa untuk optimalisasi layanan pendidikan bagi anak di desa, terutama anak usia sekolah yang terkendala akses layanan pendidikan.

“Tahun ajaran baru di Pesantren dapat dimulai sesuai jadwal, namun pembelajaran tatap muka agar ditunda. Hal ini karena situasi dan kondisi Pesantren rentan terdampak dan berpotensi menimbulkan klaster baru.

Apalagi menurut Kementerian Agama RI jumlah pesantren di Indonesia sangat banyak yaitu 28.194 Pesantren dengan jumlah santri 18 juta anak, dan didampingi 1,5 juta guru. Sementara dari jumlah tersebut, 5 juta santri mukim.  Hal ini juga berlaku bagi satuan pendidikan berbasis asrama lainnya.

Dalam situasi Covid-19 saat ini intensitas anak mengakses internet sangat tinggi, sehingga menimbulkan potensi anak terpapar dari dampak negatif digital.

Oleh karena itu, menurut Susanto,  pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait agar memastikan pencegahan anak dari konten-konten negatif baik pornografi, radikalisme, dan kekerasan.

Pencegahan dan penanganan kejahatan siber; serta mendorong munculnya konten-konten positif bagi anak.

” Mengingat rumah menjadi pusat aktivitas anak, Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait agar mengedukasi orang tua agar terus memberikan pengasuhan terbaik, berkoordinasi dan bekerja sama dengan guru dan sekolah untuk pemenuhan hak pendidikan anak, mendampingi anak dalam mengakses internet, serta mengedukasi anak dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *