Larang SKTM, Perlu MoU Seluruh Warga Berobat Gratis

BojonegoroDetakpos-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, perlu membuat nota kesepakatan atau MoU dengan pihak Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyusul larangan kepala desa dan kelurahan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Menurut anggota DPRD Bojonegoro Lasuri, MoU berisi siapa pun warga Bojonegoro, baik yang sudah memiliki kartu atau belum, bisa dilayani oleh rumah sakit maupun profesionalitas Puskesmas.

Menurut Lasuri, kalau larangan itu dikeluarkan dalam hal bidang kesehatan tidak berpengaruh, jika sudah ada MoU Pemkab dengan BPJS.

“Siapa pun yang berobat ke Puskesmas dan RSUD yang tidak memiliki kartu BPJS atau kartu lain bisa langsung diberi layanan dan pengobatan dan biaya ditanggung oleh RSUD dan Puskesmas yang akan diklaim kan pembayarannya ke pihak BPJS.

Menurut Lasuri, akan tetapi jika belum ada MoU terkait dengan hal itu dengan pihak BPJS, maka masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS dan lainnya akan dirugikan.

Hal itu diungkapkan Lasuri menanggapi surat Pemkab Bojonegoro terkait larangan kepala desa atau kepala kelurahan mengeluarkan SKTM per 1 Januari 2020.

Pasalnya, Pemkab akan membayar seluruh iuran BPJS bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta.

Menurut Lasuri, di tahap pertama yaitu 2020 di APBD dipasang anggaran Rp 166 miliar.

“Apakah sudah mencover semua penduduk yang belum memiliki kartu BPJS apa belum, saya kira nanti Pemkab akan segera mengeluarkan juklak juknis sebagai acuan verifikasi,”ujar dia, Selasa (7/1).

Menurut Lasuri, karena iuran premi BPJS 2020 mengalami kenaikan, tentu ini juga akan mengurangi jumlah kepesertaan.(d/2).

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *