Menteri LHK: Presiden Jokowi Sayangi Masyarakat Hukum Adat

JakartaDetakpos,-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, seluruh masyarakat adat tidak boleh ada keraguan kepada Presiden Jokowi, yang menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia ini.

Dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat sudah ada, dan juga pengakuan resmi oleh negara pada 30 Desember 2016 setelah Indonesia Merdeka lebih dari 70 tahun, dan telah dirintis operasionalisasinya.

“Tampak sangat jelas diaktualisasikan oleh Presiden dan pemerintah, seperti secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dipakai pakaian adat.

“Begitu pula pada upacara resmi peringatan hari lahir Pancasila pada setiap 1 Juni,” ujar Siti Nurbaya saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8).

Siti Nurbaya bercerita, “Pada kesempatan melaporkan kepada Bapak Presiden tentang masyarakat hukum adat, beliau mengatakatn masyarakat hukum adat kawan-kawan saya. Jadi saya menangkap kesan, Bapak Presiden menyayangi masyarakat hukum adat kita,”tutur dia.

Selanjutnya Siti Nurbaya menjelaskan, pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat – yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga disebut sebagai ‘Masyarakat Hukum Adat’ atau ‘Masyarakat Tradisional’.

Ini bukan hanya fenomena khusus Indonesia, tapi bersifat global dengan disahkannya The UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples pada 13 September 2007 dalam Sidang Umum PBB.

Dikatakan Siti, adalah kenyataan banyak masyarakat hukum adat telah ada selama ratusan tahun, kemudian dibangun negara bangsa. Masyarakat hukum adat adalah entitas antropologis yang tumbuh secara alamiah pada suatu bagian muka bumi tertentu, dan terdiri dari berbagai komunitas primordial yang warganya mempunyai hubungan darah satu sama lainnya.

Kata-kata kunci untuk memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan negara bangsa adalah entitas politik baru yang bersifat artifisial, dirancang untuk menguasai penduduk suatu daerah yang lebih luas, yang lazimnya mempunyai sumber daya alam yang kaya.

“Kata-kata kunci untuk memahami negara bangsa adalah kedaulatan dan kekuasaan.”

Oleh karena kedua entitas ini meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama, maka cepat atau lambat akan timbul suatu competing claims yang tidak seimbang terhadap manusia, terhadap wilayah, serta terhadap sumber daya alam yang sama.

Seyogyanya, menurut siti, posisi masyarakat hukum adat jauh lebih baik dalam suatu negara bangsa, karena didasarkan pada faham kebangsaan dan asas kedaulatan rakyat.

Warga masyarakat hukum adat yang hidup secara turun temurun pada tanah ulayat di kampung halamannya masing-masing adalah bagian menyeluruh dari rakyat negara yang bersangkutan.

Dalam konteks kesejarahan Indonesia, dengan perancang Undang-Undang Dasar 1945 — Prof Mr Dr R Soepomo – adalah seorang pakar hukum adat, yang benar-benar mengetahui posisi masyarakat hukum adat di Indonesia, maka terlihat tegas mencantumkan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dalam rancangan konstitusi.

Menteri Siti, bisa dilihat original intent seperti dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (asli) diberikan conto tentang satuan-satuan masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa, dan nagari di Minangkabau, yang dinyatakan mempunyai hak asal usul yang harus dihormati negara.

Sikap para pendiri negara tersebut merupakan original intent yang harus dirujuk dalam melakukan tafsiran historis (historische interpretatie) terhadap norma hukum positif yang terkait dengan eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

“Harus diakui bahwa masih ada kendala konseptual yang cukup menghambat upaya untuk secara sistematik menindak-lanjuti original intent para Pendiri Negara ke dalam kebijakan negara dan peraturan perundang-undangan nasional.

Hal ini disebabkan antara lain karena kurang berkembangnya pengetahuan terhadap perkembangan masyarakat hukum adat.
” Dan kita beruntung karena sejak lebih kurang dua tahun lalu sudah ada Pusat Studi Hukum Adat yang sudah di bangun di UGM Yogyakarta”, papar Siti Nurbaya.

Sementara di sisi lain, masyarakat hukum adat itu sendiri tumbuh dan berkembang dan mungkin mengalami evolusi dalam perkembangan ciri-cirinya.

Perjalanan dan dinamika pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat hingga sekitar tahun 1960, tidak banyak dipersoalkan, apalagi digugat.

Namun setelah itu, perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat hukum adat ini dinilai menurun dengan meningkatnya kepentingan pihak-pihak terhadap sumber daya alam, yang bagaimanapun juga berada dalam wilayah ulayat masyarakat hukum adat, terutama di luar pulau Jawa.

Lahirnya beberapa UU dan peraturan perundangan kemudian dirasakan mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak-hak tradisional serta hak sejarah masyarakat hukum adat yang ada. Dan kemudian menjadi gambaran yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia menurut UU 39 Tahun 1999.

Satu kemajuan dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993 dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 dan semakin berfungsi baik sejak Era Reformasi sangat aktif organisasi mendorong hak-hak masyarakat hukum adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *