Bojonegoro–Detakpos-Selangkah lagi, keinginan warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, memiliki pasar bakal terwujud.
Kepala Desa Ngampel Pudjianto merasa optimistis, setelah Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, meminta tim Pemkab untuk segera menyelesaikan pehitungan nilai kontribusi pendapatan Desa Ngampel pada kerja sama bangun guna serah pasar tersebut.
“Warga dan aparat desa akan mengikuti aturan yang akan dilaksanakan, “ujar Kades Pudjianto dihubungi, Jumat, (22/11).
Menurut Pudjianto, saat menggelar pertemuan dengan Ombusdsman perwakilan Jawa timur, di ruang productive, gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis, (21/11), telah ada pernyataan Bupati tentang pembentukan tim.
Tim yang dibentuk Pemkab Bojonegoro, menurut dia, diketuai Asisten l Joko Lukito. Tim bertugas menghitung dan menetapkan besaran kontribusi nilai pendapatan setiap tahun selama kerja sama bangun guna serah pasar Desa Ngampel berlangsung.
Dalam melaksanakan tugas, menurut dia, tim bisa menunjuk apraisal untuk melakukan penghitungan besaran pendapatan Desa Ngampel.
Menurut Bupati, kata Pudjianto, pembentukan tim ini untuk merespons penyelesaian mandegnya izin pasar Desa Ngampel selama setahun lebih.
Izin pasar Ngampel, belum bisa ditandatangani Bupati karena sesuai legal opinion Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih ada perhitungan kontribusi desa yang belum ditetapkan oleh tim Pemkab Bojonegoro.
Kontribusi dimaksud, menurut Pudjianto, adalah pendapatan yang diterima oleh pihak pemerintah desa setiap tahun dari hasil kerja sama bangun guna serah pasar dengan pihak ketiga.
Selain meminta tim untuk menyelesaikan perhitungan kontribusi pendapatan, Bupati juga meminta tim untuk bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan dalam proses penghitungan besaran kontribusi pendapatan desa.
Hanya saja, menurut Pudjuanto, ketika pihak perwakilam Ombudsman Jawa Timur meminta batas waktu kerja tim dalam menetapkan perhitungan pendapatan Desa, Bupati tidak mentargetkan batas waktu kerja tim, karena hambatan bisa saja terjadi.
Hasil monitoring penyelesaian pengaduan dugaan maladministrasi penundaan berlarut penerbitan izin pasar Desa Ngampel, menyimpulkan bahwa setelah pertemuan ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera membentuk tim sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan selanjutnya melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman.(d/2).
Editor : A Adib