Pengusaha Desak Tunda RUU Pertanahan

JakartaDetakpis-Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto mendesak Pemerintah dan DPR untuk membahas lebih mendalam RUU Pertanahan dan menunda disahkan pada periode ini mengingat banyak masalah belum dibahas tuntas dengan pihak terkait atau stakeholder.

Jika ini dipaksakan untuk disahkan segera, akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia.

“Langkah paling bijak adalah menunda pengesahan RUU Pertanahan, kemudian membahas sejumlah masalah penting yang selama ini belum dibicarakan dengan pihak terkait. Masalahnya, jika RUU disahkan dan menjadi UU, konsekuensi logis harus diikuti, sebab mengikat secara nasional seluruh elemen masyarakat,” ujar Purwadi Soeprihanto.

Seperti diketahui, dalam masa sidang terakhir ini, DPR berencana untuk mengesahkan beberapa RUU yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, salah satunya RUU Pertanahan, namun sebenarnya RUU Pertanahan dinilai sejumlah pihak belum dibahas secara mendalam dan belum sepenuhnya melibatkan pihak terkait.

Purwadi mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan pihak pengusaha adalah persoalan kawasan yang masuk dalam Pasal 23 dan juga soal obyek perndaftaran tanah di Pasal 63-64.

Dalam pembahasan RUU Pertanahan selalu disinggung masalah kawasan. Sementara dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan

“Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”.

Sebagai kesatuan ekosistem, hutan tidak hanya terkait dengan tanah tempat ruang tumbuhnya, tetapi memiliki berbagai fungsi yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi yang harus digunakan secara optimal untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.

Dengan batasan tersebut di atas, lanjut Purwadi, hutan sebagai bagian dari sumber daya alam seyogyanya dikelola secara khusus (lex specialis), tidak menjadi bagian dari RUU Pertanahan. Secara yuridis, hal ini diperkuat dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang mengatur secara berbeda antara Pembaruan Agraria dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (termasuk di dalamnya hutan).

Menyoroti RUU Pertanahan tersebut, Purwadi mengungkapkan, pada pasal 63, dinyatakan bahwa obyek pendaftaran Tanah meliputi semua bidang Tanah dan kawasan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pendaftaran Tanah meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan Tanah. Juga pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak dan penerbitan surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Berkaitan dengan tahapan pendaftaran tanah ini, untuk izin-izin dalam kawasan hutan sesungguhnya telah diatur dalam UU 41 tahun tahun 1999 dan peraturan turunannya, yang meliputi proses penunjukan, penataan, pemetaan dan penetapan batas kawasan hutan.

Oleh karenanya, apabila pengaturan dalam RUU Pertanahan tersebut diimplementasikan, akan berdampak luas terhadap ketidakpastian usaha.

Dalam konteks tersebut lanjut Purwadi, RUU Pertanahan, jika segera disahkan akan menimbulkan kekhawatiran pengusaha hutan, sebab dalam RUU Pertanahan, disebutkan sebuah kawasan harus didaftar ulang.

“Kita khawatir, izin yang kita peroleh dengan penetapan Menteri Kehutanan, pasti akan menimbulkan ketidak pastian di kalangan pengusaha hutan, karena pandangan Kementerian ATR pasti berbeda dengan KLHK,” katanya.

Sambil menambahkan bahwa dari 68 ha hutan produksi, sekitar 30 juta ha sudah ada izin dari Kementerian LHK.

Purwadi juga menyebut apabila langkah pendaftaran ulang kawasan dilakukan, pasti menjadi ekonomi biaya tinggi bagi para pengusaha hutan, sebab mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk pengukuran dan itu sangat mahal dan memberatkan.

“Jadi, sebaiknya RUU Pertanahan dibahas ulang. Kami dari kalangan pengusaha secara resmi belum pernah diajak dialog, padahal UU itu nantinya pasti bersentuhan atau menyangkut hak kami di kawasan hutan yang telah berizin.” katanya.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *