Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dicabut

JakartaDetakpos-Wakil Ketua KomisiIX DPR RI Ansory Siregar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) hanya membuat masyarakat semakin susah dan mengakibatkan perekonomian Indonesia semakin anjlok.

Untuk itu ia meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dicabut.

“Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna-empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dilansir laman resmi DPR, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, Pemerintah dinilai tidak memberikan contoh atau teladan yang baik dalam ketaatan hukum. Sebab, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar iuran BPJS Kesehatan dikembalikan seperti sedia kala. “Untuk itu saya mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Diketahui, rencana Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang menuai kritik di berbagai kalangan. Rencana itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu pada 1 Juli 2020. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Kritik senada disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief  Poyuono. Menurut dia, keadaan ekonomi keluarga kelas menengah dan bawah saja sudah memburuk akibat banyak PHK yang pada kerja di sektor formal, dan usaha kecil menengah sudah banyak yang tutup karena pengusaha sudah banyak yang tidak mampu membayar angsuran bank alias macet sudah  selama lima bulan.

“Ini kok malah BPJS Kesehatan iurannya di naikkan. Ini sungguh tidak sesuai realitas keadaan ekonomi dan sosialnya masyarakat.,”tegasnya.

Hampir jutaan masyarakat kehilangan pekerjaan baik di sektor formal maupun informal, pabrik pada tutup karena bangkrut, pengemudi online  tidak sanggup bayara iuran l. “ini kok malah dinaikan iuran BPJS Kesehatan,”tandas Arief.

“Yang kerja di sektor swasta aja masih belum jelas nasibnya ada yang di PHK, dirumahkan tanpa gaji, dirumahkan gaji 50 persen, masuk kerja tapi gajinya hanya 50 persen karena perusahaan produksi dan penjualannya menurun draktis hingga tinggal 20-30 persen.

“Ini akibat dampak covid 19 saja sudah banyak buruh, pengusaha yang KO kok, nah untuk apa itu penambahan anggaran lewat Perppu covid 19 , kok enga dianggarkan untuk nyuntik BPJS kesehatan untuk jadi subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat, padahal itu yang paling penting karena pandemic covid kan kuat sekali hubungannya sama Kesehatan masyarakat .”

Dia pun mempertanyakan soal keluarnya Perppu untuk  memberi talangan pada bank dan pengusaha yang sebelum covid sudah mau bangkrut  akibat serangan produk produk impor dari China .,(d/2).

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *