PPIU dan Travel Harus Jamin Hak Jemaah

JakartaDetakpos.com-PemerintahArab Saudi menutup akses masyarakat muslim dunia untuk beribadah umrah. Kebijakan ini diberlakukan kepada 20 negara termasuk Indonesia dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di negara tersebut dan memaksimalkan program vaksinasi yang sedang berlangsung.

“Hal ini tentu saja cukup mengejutkan, mengingat belum lama jalur umrah baru dibuka, tapi kemudian ditutup lagi,”ungkap Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta, Kamus, ,(4/2/21).

Dikatakan, imbas dari penundaan umrah pastinya langsung terasa pada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Umrah), jadwal yang sudah disiapkan beberapa waktu ke depan tentu saja batal padahal semua proses administrasi dimungkinkan sudah berjalan dan sudah menyerap biaya tidak sedikit.

Pada saat yang sama calon jemaah yang sudah mendaftar lunas tentu juga kecewa dengan kebijakan ini.

Akibatnya, lanjut Mustolih, tidak menutup kemungkinan calon jemaah mengambil langkah menarik biaya umrah karena dinamika buka tutup penyelenggaraan umrah yang terus berubah-rubah.

Padahal travel/ PPIU umumnya dalam menghadapi situasi semacam ini memberikan opsi penjadwalan ulang. Karena pengembalian biaya akan sangat memberatkan.

“Situasi seperti ini sangat mudah memicu adanya sengketa antara travel dengan celon jemaah yang memiliki kepentingan saling bertolak belakang,”lanjut praktisi hukum ini.

Tetapi bagaimanapun hak-hak jemaah harus dilindungi sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyeenggaraan Ibadah Umrah dan UU Perlindungan Konsumen terhadap jasa yang telah dipilih dan dibayar. PPIU/ travel tidak dapat memaksakan kehendak.

Termasuk manakala mereka memilih pengembalian biaya maka PPIU/travel harus siap karena hal tersebut bagian dari hak mereka.

“Terkecuali bila sudah ada perjanjian yang telah disepekati sebelumnya. Maka calon jemaah maupun PPIU/ travel harus menghormati apa yang sudah diperjanjikan.”

Dalam situasi semacam ini, tambah pengajar UIN Jakarta, Kemenag sebagai regulator dan pengawas mesti sudah mulai melakukan pamantauan dan ancang-ancang sejauh mana tanggung jawab dari PPIU kepada calon jemaah berjalan sebagai imbas atas kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut.

“Termasuk bagaimana proses pemulangan jemaah umrah yang sudah terlanjur terbang dipastikan lancar dan pulang dengan selamat,”pungkas dia.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *