Program Nasional KLHK untuk Peningkatan Kesejahteraan

BogorDetakpos-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menjelaskan, kebijakan pembangunan bidang kehutanan dan lingkungan dalam perspektif transformasi ekonomi.

Beberapa program nasional yang dilakukan oleh KLHK mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mata pencaharian masyarakat.
Dalam lima tahun ke depan kata Menteri siti,   orientasi yang dituju yaitu memperkuat ketahanan ekonomi, mendukung pusat-pusat pertumbuhan daerah, mengembangkan wilayah untuk mengatasi kesenjangan.

“Kemudian tentu saja kualitas sumber daya manusia untuk berdaya saing, dan membuat lingkungan tahan akan bencana dan perubahan iklim,” papar Menteri Siti ketika tampil dalam diskusi panel dengan tema Transformasi Ekonomi II, dalam rangkaian   Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2019 di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Rabu (13/11).

Merujuk kepada para pimpinan di daerah dalam mengelola kawasan hutan, Menteri Siti menerangkan, dua hal yang menjadi  perhatian dalam urusan kehutanan yang banyak berurusan antara daerah dengan KLHK yaitu  berkenaan dengan penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan.

Pada aspek penggunaan kawasan hutan, Menteri Siti mengungkapkan bahwa KLHK telah menyederhanakan proses perizinan. Jika  tidak ada persoalan, sebetulnya seperti izin pinjam pakai untuk jalan, untuk listrik, geothermal, waduk dan lain-lain, kalau semua syarat-syaratnya  dilengkapi, maka proses izin akan singkat.

“Saya pernah test, bila syarat-syarat dari pemohon izin sudah lengkap, maka sebetulnya dalam waktu 11  hari  IPPKH  ternyata selesai. Jadi sudah banyak hal yang diperbaiki,” ungkap Menteri Siti sambil menambahkan dalam proses perizinan tersebut, Menteri Siti meminta interaksi antar pihak harus kuat.
Program KLHK yanga sangat erat terkait transformasi ekonomi yaitu berkenaan dengan Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA , yaitu lahan kawasan hutan yang sudah tidak berdungia hutan dan bisa dilepaskan, maka dilepaskan.  Dalam hal ini Menteri Siti  menjelaskan bahwa sudah diserahkan lahan hutan seluas sekitar 110 ribu ha untuk se- Kalimantan  kecuali Kaltara.
Saat ini sudah tersedia  sekitar 980 ribu ha freshland yang sudah bisa diredistrbusi pada rakyat, tapi membutuhkan usulan program dari  Pemda.

Proposal seperti untuk pengembangan wilayah, untuk pusat kawasan peternakan , pertanian terpadu, kawasan pemukiman, dan lain –lain.

Bernilai Ekonomis

Menyangkut transformasi ekonomi, program Perhutanan Sosial misalnya, dari data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) KLHK, hingga tanggal 12 Nopember 2019 menunjukkan realisasi luas lahan sekitar kawasan hutan yang diberikan hak kelolanya kepada masyarakat mencapai angka 3,4 juta Hektare (Ha).

Unit Surat Keputusan yang telah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 6.110 Unit SK untuk kurang lebih 770.741 Kepala Keluarga.
Sejauh ini, Hutan Sosial telah menciptakan sebanyak 5.208 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang menghasilkan berbagai macam produk bernilai ekonomis seperti kopi, madu, jasa wisata alam, buah-buahan, dan produk hasil hutan bukan kayu lainnya. Penyerapan tenaga kerja dari KUPS di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai hampir sebanyak 2,2 juta orang.

Menteri Siti menegaskan bahwa  Hutan Sosial dan TORA  bersama-sama konsesi swasta membangun  sinergi  bisnis  pengelolaan  kawasan  yang membentuk skala ekonomi dan sebagai wilayah produktif  menuju desa pusat pertumbuhan.
Dengan beberapa program tersebut,  lanjut Menteri Siti, terbentuk konfigurasi bisnis baru. Kalau dulu untuk swasta-swasta, maka sekarang dikombinasi. Swasta juga sekarang harus menjadi bagian atau offtaker, pembina manejemen di usaha yang dilakukan masyarakat sekitar.  “Dalam terobosan itu, maka Hutan Sosial seperti  Hutan  Tanaman Rakyat  dapat menjadi potensi GNP baru  selain potensi bioprospecting,katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membuka secara resmi Rakornas ini serta memberikan arahan  Kepala  Daerah Gubernur/Bupati/Walikota  serta Pimpinan DPRD  dan Forkompimda  dan juga dihadiri  Menteri  Kabinet Indonesia Maju  serta Kepala LPNK. (d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *