Jakarta–Detakpos-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Untuk persiapan
Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
Adapun dalam amar putusan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan menghormati dan mentaati putusan Mahkamah Agung yang merupakan Putusan bersifat final.
“Putusan MA terkait judicial review adalah putusan final tidak ada banding terhadap judicial review,”. Ungkap Sri Rahayu, Selasa, (10/3).
Sedangkan untuk keputusan MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden yang mengatur soal kenaikan tarif iuran BPJS tersebut, kata Yayuk (Saapaan akrab Sri Rahayu) tidak bisa diganggu gugat. Jadi pemerintah harus mentaati keputusan tersebut.
Selanjutnya tentu Komisi IX akan berbicara dengan pemerintah melalui Menkes maupun BPJS Kesehatan untuk membicarakan hal tersebut, selain itu hal ini sebagai bahan evaluasi untuk BPJS Kesehatan mulai kepesertaan, pelayanan hingga iuran yang dibebankan kepada masyarakat.
Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo,
mengapresiasi MA yang telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 yang berisi mengenai kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Mendorong Pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis, agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan menyatakan bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan, serta melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan,”kata dia.