Serahkan BST, Kantor Pos Perlu Taati Protokol Kesehatan

SurabayaDetakpos– Memasuki tahap kedua pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) periode Tahun 2020 yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pemprov Jatim terus melakukan langkah pemantauan.

Harapannya agar pelaksanaan BST tersebut bisa tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terlebih pembagian dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Agar pelaksanaanya berjalan lancar, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak meminta kepada PT. Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur bantuan agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai jaga jarak aman (physical distancing), menggunakan masker serta penyediaan cuci tangan.

Tak hanya itu, para KPM juga diharap taat mengikuti aturan yang diberikan. Yakni memperhatikan jam pengambilan dan harus tertib ketika melakukan pengambilan BST.

“Saya mohon para KPM bisa taati aturan dengan memperhatikan jam pengambilan dan harus tertib. Bahkan,  jika tidak membawa undangan harus dengan berat hati untuk kembali pulang dan mengambil undangan sebagai syarat,” ungkap Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak saat meninjau langsung proses Distribusi BST Kemensos 2020 Prov. Jawa Timur melalui Kantor Pos Indonesia di Jl. Kebun Rojo No. 10, Surabaya,  Senin (15/6).

Berdasarkan hasil peninjauan pada hari ini, lanjut Emil Dardak, Pemprov Jatim mengapresiasi dan berterima kasih kepada PT Pos Indonesia yang telah berupaya menyalurkan BST secara efisien. Serta melayani masyarakat sebaik dan seramah mungkin.

“Keramahan tersebut juga harus diikuti oleh ketegasan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada, sehingga kerumunan tidak terjadi pada saat pengambilan BST,” pinta Emil.
Untuk itu, sebut Emil Dardak, perlu dilakukan kerja sama dan duduk bersama antara PT. Pos Indonesia dengan Dinas Sosial setiap kabupaten/kota guna menyepakati beberapa hal.
Dirinya mengilustrasikan, jika KPM datang tanpa membawa undangan, lalu mereka masuk ke kantor Pos sebelum jadwalnya, maka, bisa dipastikan hal tersebut akan terjadi penumpukan orang.

“Ketegasan seperti ini memang harus dilakukan bukan karena tidak sayang kepada masyarakat, melainkan keamanan kesehatan merupakan hal utama. Sangat bahaya bagi orang yang tidak berkepentingan untuk juga datang sehingga melalaikan protokol kesehatan Covid-19 yang ada,” terangnya.

Emil pun meminta agar PT. Pos Indonesia menyediakan jumlah kursi sebanyak KPM penerima. Termasuk prioritas layanan bagi para lanjut usia (lansia) atau ibu hamil/menyusui.
“Allhamdulillah dari pihak PT. Pos menyanggupi dan akan segera menerapkannya, sehingga protokol kesehatan bisa terus dijaga agar penularan Covid-19 di Surabaya bisa turun,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap kepada Event Organizer (EO) untuk membantu pemerintah berinovasi agar penyaluran Bansos bisa terdapat traffic atau jalur yang lebih aman dan tertib serta efisien.
Tak hanya itu, pemerintah terus melakukan koordinasi pencocokan data penerima KPM yang masih ditemukan data masyarakat yang terblokir atau terpending. “Inilah yang menjadi perhatian dari pemerintah. Kami sangat mendukung revisi data sebagai wujud ketepatan sasaran dari penyaluran dan penerimaan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pos Regional 7 Jawa Timur, Arifin Muchlis mengatakan, penyaluran BST tahap dua ini disalurkan 3 tahap. Setiap tahapannya, PT. Pos membayarkan uang tunai senilai Rp. 600.000 per KPM.
Untuk proses pembayarannya, dimulai dari surat undangan yang meliputi Download data penerima, cetak surat undangan dan daftar normatif. Kemudian, pihak Kantor Pos berkoordinasi dengan Bupati/Walikota, Lurah/Kades, dan Dinsos Kab/Kota.
“Langkah selanjutnya setelah itu berkoordinasi dengan kabupaten/kota. PT. Pos akan  melakukan pendistribusian surat undangan dan menentukan jadwal penyalurannya,” ujarnya.
Jika semua data terlengkapi, lanjut Arifin, langkah selanjutnya adalah proses pembayaran yang mengharuskan KPM membawa surat undangan, KTP dan KK. KPM wajib menandatangani daftar nominatif dan akan diambil fotonya sebagai syarat bukti penerimaan.
Khusus di Jawa Timur sendiri, jumlah penerima bantuan pada Tahap I sebanyak 1.175.267 dan Tahap II sebesar 1.159.997 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (*hms)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *