SETARA: Pengesahan RUU Cipta Kerja Langgar Hak Konstitusi Warga

JakartaDetakpos.com-Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah adalah bentuk penghambaan negara pada rezim investasi, yang sebenarnya belum tentu memandu perwujudan keadilan bagi rakyat.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah menjelaskan, RUU ini membuka laju investasi sekaligus menutup hati nurani, karena seperangkat kebijakan dalam banyak cluster justru mengingkari janji pemerintah untuk memperkuat daya saing pekerja, daya saing ekologi, dan distribusi kemakmuran rakyat sebagai mandat Pasal 33 UUD Negara RI 1945.

Model pembahasan dan pengesahan yang sangat cepat dan tertutup dari partisipasi publik, menurut dia, telah menjadi model legislasi di tengah pandemi. Pemerintah memanfaatkan situasi pandemi ini untuk memuluskan kehendak politiknya, yang justru bukan untuk tujuan kemakmuran rakyat.

“Bukan hanya aspek formil-nya yang bermasalah, aspek materiil dari RUU ini juga memunggungi jaminan-jaminan hak konstitusional warga negara dan kewajiban konstitusional negara,” ungkap
Sayyidatul Insiyah, Selasa (6/10/2020).

Beberapa persoalan kunci yang mendapat sorotan antara lain: (1) ketiadaan pengaturan lamanya perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) berpotensi menjadikan pekerja kontrak akan tetap menjadi pekerja kontrak selamanya; (2) ketiadaan pengaturan mengenai outsourcing hanya akan mereduksi hak-hak pekerja dengan berbagai ketidakpastian pengaturannya: (3) mekanisme pengupahan per-jam hanya semakin menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja; (4) ketiadaan sanksi bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdampak pada lemahnya daya paksa bagi pengusaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pengupahan dalam RUU Cipta Kerja; (5) membuka keran PHK yang sebesar-besarnya; (6) adanya semangat mereduksi pelibatan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pengontrolan lingkungan hidup berkaitan dengan kegiatan usaha; dan (7) skema persetujuan lingkungan memperlemah upaya dalam pengawalan pelestarian lingkungan hidup.

Beberapa sorotan di atas cukup untuk menjadi argumen bahwa negara melalui RUU Cipta Kerja ini telah melembagakan pelanggaran hak konstitusional warga yang dijamin dalam UUD NRI 1945, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2), hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D) ayat (2), hak atas kepastian hukum dan keadilan (28 D ayat (1), hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H (1), dan lain sebagainya.

SETARA Institute menyatakan
menentang keras terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.
Mendesak agar Presiden Jokowi menggunakan hak konstitusionalnya dengan tidak mengundangkan UU Cipta Kerja dan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Perppu pada sebagian cluster isu dalam RUU Cipta Kerja yang menjadi instrumen pelembagaan pelanggaran hak konstitusional warga atau atas Perppu yang membatalkan keseluruhan isi dari UU Cipta Kerja.

Sayyidatul Insiyah mengatakan, institusi Polri dan unsur keamanan lainnya menjamin aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

Apabila UU ini diujimateriilkan, Mahakamah Konstitusi perlu menjadikan aspirasi publik sebagai basis pertimbangan memutus konstitusionalitas norma dalam UU Cipta Kerja.

“Aspirasi publik harus ditangkap sebagai arus popular constitusionalism untuk mematahkan argumen angkuh otoritas negara dalam pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja,”tutur Sayyidatul Insiyah.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu merasa sungkan dengan DPR dan Presiden yang telah memberikan jaminan masa jabatan panjang pada para hakim Konstitusi melalui UU Mahkamah Konstitusi.

” Jika RUU Omnibus Law berujung di MK, maka ini adalah kesempatan bagi MK untuk mengkoreksi tanpa beban atas kinerja legislasi terburuk sepanjang rezim Jokowi,” ungkapnya dalam rilsnya.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *