Jakarta–Detakpos-Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengajukan banyak usulan kenaikan tunjangan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyetujui satu usulan pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi dua kali gaji.
“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian dTunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya Selasa (13/8).
Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengkritisi kebijakan tersebut di tengah BPJS minim prestasi, bahkan kinerjanya sangat buruk.
‘Waduh, benar benar ini. Kok tunjangan dan bonus Direksi dan Dewas pengawas BPJS naik di saat penglelolaan keuangan BPJS yang defisit akibat buruknya pengelolaan Keuangan,”tutur Arief di Jakarta, Selasa (13/8).
“Masa kinerjanya buruk kok malah dikasih reward ya, dengan bonus dan tunjangan.”
Menurut Arief, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menambah ‘bonus’ bagi anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS.
Penambahan bonus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani 1 Agustus tersebut, kata Arief, bonus diberikan dalam bentuk tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi.
Ketentuan tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah.
Jumlah tunjangan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Sebenarnya, lanjut Arief, defisit hingga Rp 28 trilyun keuangan BPJS kesehatan itu lebih daripada mismanagement, dan diduga ada juga pratik pratik diduga kongkalikong dengan provider provider jasa kesehatan yang nakal
“Karena itu kenaikan dan tunjangan Direksi BPJS kesehatan dan Dewan Pengawas harus dibatalkan,”tandasnya.
Reward itu di mana manaharus berdasarkan prestasi bukan didasarkan pada kebutuhan manajemen.(d/2)
Editor: A Adib