Harga Naik 35,%, Peredaran Rokok Ilegal Lebih Marak

JakartaDetakpos– Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual ecerah (HJE) sebesar 35% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), kebaikan itu berakibat dapat menurunkan produksi dan dinilai berpotensi mengancam lapangan pekerjaan dan semakin maraknya peredaran rokok ilegal.

Bomsoet meminta Kemenkeu untuk mengkaji secara matang dan adil mengenai rencana untuk menaikkan tarif cukai rokok, mengingat kenaikan tarif akan memberikan dampak kepada industri rokok dalam sisi produksi dan tenaga kerja, dan berdampak pada menurunnya penyerapan tembakau produksi nasional.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI dalam meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kenaikan cukai rokok yang berpotensi meningkatnya peredaran rokok ilegal yang tidak menyertakan pita cukai ataupun pemalsuan pita cukai rokok sehingga dapat merugikan negara,”kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (18/9).

Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia, lanjut Bamsoet diminta untuk menyiapkan langkah antisipasi terjadinya inflasi dan potensi adanya peningkatan angka kemiskinan akibat kenaikan tarif cukai rokok dan HJE rokok.

Juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah menyiapkan langkah antisipasi dampak kenaikan cukai rokok terhadap para pekerja buruh dan petani, mengingat kenaikan tarif cukai ini berpotensi merumahkan buruh pabrik rokok dan menurunkan penyerapan tembakau milik petani.(d/2)

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *