Pada 2023, Anggaran Dana Desa Bakal Naik Jadi Rp 71 Triliun

Jakartadetakposcom – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diminta untuk mengoptimalkan dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Pagu dana desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Dalam RAPBN 2023, Presiden Joko Widodo berencana menaikan anggaran dana desa menjadi Rp 71 triliun pada tahun 2023. Semakin menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa. Secara keseluruhan, dana desa telah disalurkan sebesar Rp 400,1 triliun sejak tahun 2015. Antara lain digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur di desa, seperti jalan desa, embung, irigasi, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, drainase; sumur, serta sejumlah infrastruktur lainnya,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai menerima para camat dan para kepala desa dari Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, di Jakarta, Selasa (2/8/22).

Para camat dan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga yang hadir antara lain Camat Karangreja Dedhy kurniawan, Kepala Desa Karangreja Sujarwo, Kepala Desa Tlahap Lor Dirman, Kepala Desa Siwarak Suratman, Kepala Desa Karangjambu Warsito, Kepala Desa Tlagayasa Muhammad, Kepala Desa Gondang Amin, Kepala Desa Karangduren Tyo Pamungkas, Ketua PPDRI Purbalingga Sahuri, serta perangkat desa Adi, Darso dan Kursono.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di tahun 2022, pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan total Rp 367,9 miliar. Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp 120.563.476.000 dan DD Rp 247.368.204.000.

“Penyalurannya bisa dilakukan setiap bulan dari yang biasanya 3 termin. Sasaran penggunaan ADD dan DD bisa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa. Karenanya diperlukan kreatifitas dari masing-masing pemerintah desa dalam mengelola ADD dan DD agar bisa bermanfaat bagi kemakmuran masyarakat pedesaan,” jelas Bamsoet.

Waki Ketua Umum Pemuda Pancasila sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, para kepala desa bisa memanfaatkan ADD dan DD untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sehingga bisa mengembangkan program Desa Wisata Agro (DEWA), Desa Wisata Industri (DEWI), dan Desa Digital (DEDI), yang dicetuskan Wakil Presiden KH Maruf Amin. Untuk wisata agro, misalnya, cukup dibuat tempat yang menarik untuk foto, lokasi yang instagramable, sudah bisa mendatangkan banyak turis, yang pada akhirnya bisa menambah pemasukan untuk masyarakat sekitar.

“Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran melalui Bumdes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Karena itu, kepolisian dan kejaksaan di berbagai daerah harus memberikan pendampingin kepada para kepala desa dalam memanfaatkan dana desa. Jangan sampai karena ketidaktahuan para kepala desa dan perangkat desa terkait masalah administratif, menjadikannya harus berhadapan dengan hukum di kemudian hari. Mengingat para kepala desa merupakan ujung tombak, jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum,” pungkas Bamsoet. (*)

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *