Rencana Kenaikan Cukai Tembakau Perlu Dipertimbangka

 JakartaDetakpos-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mempertimbangkan rencana menaikkan cukai tembakau pada 2020.

Pasalnya, kenaikan cukai tembakau berdampak bagi petani tembakau dan juga buruh pabrik tembakau.

“Rencana kenaikan cukai) Harus dipertimbangkan lagi. Efeknya jangan berdampak negatif (kepada petani dan buruh tani),” kata Wakil Ketua Umum PBNU H Mochammad Maksum Mahfoedz seusai memberikan pengantar diskusi bertajuk “Regulasi Cukai yang Berpihak Petani Tembakau” di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, kemarin.

Maksum menjelaskan, PBNU aktif mengikuti dinamika terkait tembakau.

Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang mengalami kerugian terhadap kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin, dan bukan perusahaan.

“Mengapa kita proteksi untuk petani? Karena kami menyadari korban utamanya adalah petani dan buruh tani,” ucapnya.

Sementara Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Sebab, ia belum secara jelas melihat kemaslahatan yang akan timbul jika nantinya cukai tembakau benar-benar dinaikkan.

Sementara kaidah atau panduan yang berlaku bagi pemerintah dalam setiap memutuskan segala sesuatu, katanya, sudah seharusnya diorientasikan untuk kemaslahatan rakyatnya.

“Menaikkan cukai tembakau untuk) Kemaslahatan siapa? ini pun juga masih perdebatan. Pertanyaannya, ‘kemaslahatan pemilik modal, kemaslahatan regulator, atau kemaslahatan rakyatnya?’” katanya dilansir nu-onlne.

Kaidah turunan yang menurutnya lebih konkret terhadap pentingnya kemasalahatan rakyat ialah, kaidah yang berbunyi “Kedudukan pemimpin terhadap rakyat adalah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim.”

Menurutnya, kedekatan antara wali penyantun dan anak yatim sangat dekat, sehingga penyantun selalu mengetahui apa yang dibutuhkan anak yatim dan bukan sekadar mengetahui keinginanannya.

“Dari tadi yang kalau saya tidak salah dengar, yang ada itu hanya keinginan-keinginan, tapi bukan kebutuhan. Keinginan regulator dengan mengabaikan kebutuhan petani, itu kezaliman,” ucapnya.

Diskusi yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail PBNU ini dihadiri pengurus LBM PBNU, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), perwakilan dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, dan Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemnaker Agatha. (d/2).

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *