Utang Pemerintah Tembus Rp 6.074,56 Triliun

JakartaDetakpos.com-Utang pemerintah menembus Rp 6.074,56 triliun hingga akhir Desember 2020. Hal tersebut disebabkan besarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan ,(Kemenkeu), dapat mengelola kebijakan anggaran dengan baik, dan meningkatkan masukan dari perpajakan

Diharapkan juga pemerintah selalu menjaga komposisi utang pemerintah dalam batas tertentu, guna mengendalikan risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, sebagaimana pembatasan tersebut diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen.

Kemenkeu, lanjut dia, diminta mengoptimalkan APBN 2021 dengan menjaga pengeluaran untuk belanja pemerintah, agar benar-benar dianggarkan khususnya bagi pembayaran cicilan utang pemerintah dan sektor-sektor prioritas untuk penanganan pandemi.

Kemenkeu, lanjut dia, perlu mengatur secara baik kebijakan umum dan strategi pengelolaan utang negara, sehingga komposisi utang dapat dimanfaatkan secara baik, bukan hanya untuk menutup biaya bunga utang negara di tahun sebelumnya.

“Kemenkeu harus menjaga portofolio utang pemerintah agar dikelola secara hati-hati dan terukur, guna meningkatkan efisiensi utang, baik dari sisi instrumen, tenor, suku bunga, dan mata uang.

Mendorong pemerintah dapat meningkatkan ketahanan perekonomian Indonesia di tengah tekanan pandemi, seperti dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan pengelolaan utang pemerintah.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *