Anam Nilai Alibi Imam Solihin Tidak Rasional dan Asbun

BojonegoroDetakpos.com -Kuasa hukum Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemeran Lingkungan Anam Warsito menilai alasan Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solihin membatalkan sidak Komisi A ke Dusun Hambatan, Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, tidak rasional.

“Alibi yang disampaikan Ketua DPRD sangat tidak rasional dan terkesan asal bunyi (asbun),”ungkap Anam Warsito, Kamis, (31/12/2020).

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Imam Solihin bahwa alasan pembatalan Komisi A melakukan sidak ke Desa Kaliombo itu untuk mencari data terlebih dulu.

“Bagaimana Komisi A bisa menggali data dan informasi jika tidak mengundang pihak terkait dalam sebuah forum yang terbuka,”tegas mantan anggota DPRD Bojonegoro ini.

Mestinya, lajut Anam Warsito, dalan pertemuan dengan para pihak di Balai Desa Kaliombo yang agendanya dibatalkan oleh Ketua DPRD Imam Solihin itulah momentum Komisi A menggali data dan informasi dari para pihak secara terbuka dan obyektif.

“Jika disuruh sidak sementara surat untuk para pihak dibatalkan malah komisi akan dikira melakukan kegiatan ilegal karena tidak ada surat dinas yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

“Dengan pernyataan yang disampaikan tersebut nampak jelas Imam Solihin tidak paham mekanisme kerja DPRD yang diatur dalam Tatib, “tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solihin menyampaikan alasan
terkait pembatalan inpeksi mendadak (sidak) yang rencananya dilakukan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, ke Lapagan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB), tepatnya Jambaran Central, Rabu (30/12).

Ketua DPRD Imam Solihin mengklaim pihaknya tetap menugaskan Komisi A untuk turun lapangan meninjau dan mencari data sebenarnya di lokasi eksplorasi dan eksploitasi gas bumi tersebut.

“Kemarin saya perintahkan pembatalan surat undangan kepada para pihak. Tetapi Komisi A saya tugaskan tetap melaksanakan turun Lapangan untuk mengidentifikasi permasalahan secara kongkrit agar mendapat acuan untuk mengundang para pihak,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis, (31/12/2020).

Dia berharap agar langkah yang diambil oleh DPRD lebih mengedepankan obyektifitas dan kongkritnya permasalahan. Setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya mengundang para pihak.

“Atau kalau dipandang perlu sampai pembentukan Pansus. Tetapi harus step-step-nya (tahapannya) kan dilaui dulu,” pungkas ia.

Diberitakan sebelumnya warga Dusun Jambaran, Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur, terkait dugaan pencemaran di lokasi eksplorasi dan eksploitasi gas bumi Jambaran Tiung Biru (JTB), Rabu (30/12), Komisi A akan melakukan sidak ke lokasi well testing Jambaran Central yang dioperatori oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC). Namun dibatalkan oleh pimpinan DPRD.(d/2)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *