Jakarta – Detakpos– Staf Khusus Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM), Hadi M Djuraid menegaskan bahwa sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (FI) hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis tempo.com, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut.
Menurut Hadi, berita tersebut mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampirno. ” Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya,” tegas Hadi, Selasa (4/7).
Dikatakan, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Selasa 4 Juli 2017, tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurut dia, topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi.
Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017.
” Tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut,” tutur Hadi.
” Sesuai ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, ” tambah Hadi.
” Itupun dengan syarat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan divestasi saham hingga sebesar 51%,” jelas Hadi.
Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.” Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak.(d2/detakpos)