DBH Migas Cair, Proyek Bertanda ”Bintang” Dihapus

Pewarta Jarwati

BojonegoroDetakpos-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur pada Juli 2018 telah menerima dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) untuk triwulan I, II, dan  III.

Dengan demikian seluruh belanja daerah yang diberi tanda ”bintang” akan dilaksanakan, dan tidak ada lagi penundaan kegiatan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibnu Soeyoeti mengatakan, DBH Migas triwulan tiga yang diterima Bojonegoro mencapai  Rp 403 miliar lebih, sudah masuk pada kas daerah pada, Senin (23/07).

Uang tersebut dapat digunakan untuk belanja kegiatan Pemkab yang diberi tanda ”bintang”. karena itu, seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) induk akan dilaksanakan semua

“Total DBH Migas yang diterima oleh Bojonegoro hampir mencapai Rp 1triliun. di mana untuk DBH Migas triwulan satu dan dua nilainya lebih dari Rp 500 miliar, dan ditambah untuk triwulan tiga yang sudah masuk,” kata Ibnu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau untuk DBH Migas triwulan tiga masih ada kekurangan bayar dari Pemerintah Pusat yang mencapai Rp 46 miliar. Sementara untuk DBH Migas triwulan empat baru akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2019.”Karena itu, tidak ada lagi kegiatan yang ”berbintang”.

Sebab Pemkab akan mampu melaksanakan seluruh kegiatan, dengan dana yang diterimaan ditahun ini,” tutur dia.

Ditambahkan, untuk kegiatan yang tidak jadi ditunda pelaksanaanya berada di Dinas Pendidikan mencapai Rp 1,3 miliar lebih. Kemudian di Dinas Kesehatan mencapai Rp 5,2 miliar lebih.

Selanjutnya berada di RSUD Kelas B Sosodoro Djatikusumo Rp 3,7 miliar lebih, RSUD kelas D Sumberrejo Rp 630 juta, RSUD kelas D Padangan Rp 1,4 miliar lenbih. Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang ini jumlahnya terbesar mencapai Rp 40 miliar lebih.

Lalu untuk kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Rp 4,5 miliar lebih. dan yang terbesar kedua di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya yang mencapai Rp 27,3 miliar lebih” tutur Ibnu.

Dia menegaskan, seluruh SKPD akan melaksanakan seluruh belanjanya, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung. Untuk total belanja langsung yang tidak jadi ditunda jumlahnya mencapai Rp 126.301.784.561,51. Sedangkan untuk total belanja tidak langsung di seluruh SKPD mencapai Rp 57.482.357.398,00. Sehingga totalnya Rp 183.784.141.959,51.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *