DPR – Pemerintah Yang Sepakati Cabut Subsidi Listrik 900 VA

Jakarta – Detakpos – Keputusan penerapan subsidi listrik tepat sasaran dengan mencabut subsidi untuk rumah tangga mampu pelanggan 900 VA, tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah. 

” Keputusan diambil setelah melalui proses pembahasan panjang dan persetujuan oleh Komisi VII DPR RI,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid, di Jakarta, Rabu (14/6).

Rapat Komisi VII DPR tanggal 22, September 2016, lanjut Hadi, menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, berlaku mulai 1 Januari 2017 secara bertahap.

Hal itu sesuai Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan subsidi listrik harus mendapat persetujuan DPR RI.

Demikian  diungkapkan menanggapi kenaikan tarif dasar listrik 900 VA yang ditentang keras oleh anggota Komisi VII DPR RI Sayed Abubakar Assegaf. DIa memilai kenaikan itu  tidak tepat karena membebani golongan masyarakat kelas menengah ke bawah. 

Sejak saat itu, masih menurut Hadi,  sosialisasi telah dilakukan secara intensif melalui berbagai media dan penyuluhan langsung oleh Kementerian ESDM, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero).

Terkait keluhan peningkatan tagihan listrik hingga 174% bagi pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA, dapat dijelaskan bahwa selama ini masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu. 

Sebagai contoh, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kWh per bulan, tagihan bulanan sekitar Rp 84.000. Semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian.” Artinya selama ini rumah tangga mampu berdaya 900 VA mendapat subsidi negara sekitar Rp 105.000 per bulan. 

Padahal masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan, dengan tagihan listrik sekitar Rp 42.000 per bulan, hanya menerima subsidi sekitar Rp 52.000 per bulan. 

Sesuai keputusan bersama pemerintah dan DPR, subsidi untuk lebih 19 juta pelanggan rumah tangga mampu, dicabut secara bertahap terhitung mulai 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017. 

Dengan demikian rumah tangga mampu pelanggan 900 VA akan membayar tarif listrik sesuai tarif keekonomian atau tanpa subsidi.

Menurut Hadi, masyarakat tidak mampu yang keberatan dan merasa tetap pantas disubsidi, dapat mengadu dan melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi

Pemerintah membuka Posko Pusat  Pengaduan Subsidi Listrik di kantor Direktorat Jenderal Kentenagaslitrikan, Kementerian ESDM di Jakarta. Alamat website subsidi.djk.esdm.go.id, nomor telepon 021-522483.

Mekanismenya, masyarakat menyampaikan pengaduan ke kantor desa/kelurahan, untuk diteruskan ke kecamatan. 

Melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan. 

Selanjutnya, menurut Hadi, akan dilakukan  verifikasi oleh TNP2K. *Jika berdasar hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti,” papar Hadi.(Tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *