DPRD : Hak Penambang Wajib Diberikan

BojonegoroDetakpos -DPRD Bojonegoro berharap agar setelah dikelola BUMD ini semua yang menjadi hak penambang diberikan.

“Kalau tidak diberikan kami akan yang akan menegur langsung.” Kata Sekretaris Komisi A DPRD Bojobegoro Donny Bayu Setiawan saat menjadi narasumber dalam sosialisai pengelolaan sumur tua di wilayah Kedewan oleh BUMD Pemkab Bojonegoro.

Hadir dalam acara itu Muspika perwakilan kelompok penambang serta dari beberapa pejabat dari Pemkab Bojonegoro.

Dia menjelaskan apa yang menjadi hak penambang seperti pemeliharaan alat dan BPJS diberikan sepenuhnya.

Donny menuturkan dalam Perbup nomor 30 tahun 2017 sudah jelas apa yang dimaksud penambang. Yaitu lanjut dia warga asli di kecamatan Kedewan yang mengusahakan sumur. “Jadi orang luar tidak boleh,” imbuhnya.

Baru setelah itu penambang kemudian dibentuk kelompok dan disahkan oleh SK Bupati seperti kelompok tani.

Namun dia menyatakan setelah tergabung dalam kelompok tentunya harus mematuhi aturan yang berlaku. “Kalau ada panggaran BUMD tidak bida menghukum tapi harus membina,” tuturnya.

Termasuk juga dia menyatakan bahwa jika BUMD harud mematuhi aturan yang  berlaku dan kemudian diterapkan disini. Dalam hal ini lanjut dia penambang harus paham dan mengerti bahwa ini harus ditaati bersama.” Sebab BUMD sendiri juga terikat dengan standar yang ada,” intinya ini untuk bersama dan kesejahteraan penambang serta masyarakat disini,” tegasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto menambahkan bahwa pengelolaan Sumur tua pemkab telah menugaskan PT BBS untuk mengelola sumur tua. Dan saat ini Pemkab sudah menerbitkan Perbup sebagai payung hukum. “ ini sudah ada aturannya,” tegasnya. (tim/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *