Bojonegoro – Detakpos – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta agar operator minyak dan gas bumi (Migas) Lapangan Sukowati PT Pertamina EP Aset 4 Field Sukowati, tidak meninggalkan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, pemilik lahan untuk pengembangan PAD C, karena ada kesenjangan harga lahan yang diinginkan warga dengan ketentuan perusahaan.
Anggota Komisi B DPRD, Doni Bayu Setiawan mengatakan, diharapkan dalam rencana pengembangan PAD C Lapangan Sukowati tetap mengajak masyarakat pemilik lahan untuk urun rembuk atau diskusi, terkait perbedaan harga antara keputusan apresel dengan permintaan warga.
Keputusan apresel ditentukan untuk harga lahan permeternya sekitar Rp 400 ribu lebih. Sementara permintaan dari masyarakat adalah Rp 1 sampai 2 juta.
“Tentunya ada perbedaan yang cukup tinggi. Kendati demikian kami berharap Pertamina tetap mengajak masyarakat berdiskusi terkait dengan akhir kesepakatan harga,” ucap politisi asal PDI Perjuangan tersebut.
Dia juga mengatakan, ketika rapat secara vidcom antara Komisi B dan Pertamina EP Aset 4 Field Sukowati, Rabu (10/06), juga berpesan agar proses pembebasan lahan PAD C tidak diputuskan secara sepihak oleh perusahaan. Dengan menggunakan mekanisme konsinasi, yaitu harga diputuskan sepihak dengan menitipkan uang pembebasan lahan ke Kejaksaan atau Pengadilan, kemudian pemilik lahan bisa mengambil atau tidak, terserah.
“Kami tekankan agar warga pemilik lahan tetap dilibatkan, dan jangan sampai ditinggal oleh perusahaan, sehingga perusahaan harus lebih berkomunikasi secara aktif lagi dengan warga,” tegas dia.(*)
Pewarta: Jarwati
Editor: A Adib