Gubernur Jatim Tolak Raperda Dana Abadi Migas Bojonegoro

Penawarta: Jawarti

BojonegoroDetakpos – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Migas yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, dengan pertimbangan belum masuk rencana pembangunan jangka panjang (RPJP).

Kasubag Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro  Muslim wahyudi di Bojonegoro, Senin (23/4), mengatakan, bahwa pemkab sudah menerima suarat dari Pemrov Jatim terkait usulan Raperda tentang Dana Abadi Migas.

“Dari hasil rekomendasi maka raperda harus dihentikan pembahasannya,” ucapnya.

Menurut dia, dalam rekomendasi yang tembusannya disampaikan kepada DPRD berisi kalau Raperda tentang Dana Abadi Migas  tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Pemkab belum memasukkan rencana investasi dalam jumlah besar melalui dana abadi, dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP),” kata dia menjelaskan.

Sebab, kata dia, dalam raperda tersebut mengikat selama 50 tahun tidak bisa diubah. Padahal perda tidak boleh mengikat untuk tidak boleh melakukan perubahan.

“Setiap lima tahun sekali ada pergantian bupati, tentu akan ada perubahan perda. Tetapi Raperda tentang Dana Abadi Migas melarang perubahan,” ucapnya seraya menambahkan dana abadi tidak ada dasar hukum, dan nilai investasinya sangat besar.

Terkait surat dari Gubernur Jatim itu, pihaknya sudah mengirimkan surat ke DPRD, untuk meminta rapat bersama membahas rekomendasi Gubernur Jawa Timur, yang berisi penolakan Raperda tentantg Dana Abadi Migas.

“Kami masih akan membahas bersama DPRD terkait kelanjutan Raperda tentang Dana Abadi Migas,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *