Hanya 25%, PI Minyak Lapangan Banyuurip Baru mulai 2020

Pewarta Jarwati

BojonegoroDetakpos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, baru akan mendapatkan pembagian keuntungan dari Participating Interest (PI) dari minyak Lapangan Banyuurip pada 2020 mendatang.

Dari minyak di Banyuurip itu Bojonegoro hanya akan mendapatkan 25 persen dari keuntungan bersih yang didapat.

Direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Ganesa Askari mengatakan, kalau saat ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut masih harus membayar pengembalian modal kepada pihak ketiga yang menjadi rekanan, sehingga Pemkab belum bisa mendapatkan pembagian dari PI di lapangan Banyuurip.

“Pengembalian modal yang kami lakukan kepada PT SER akan selesai ditahun 2019. Karena itu pada tahun berikutnya kami sudah bisa memberikan bagi hasil dari penjualan minyak yang dilakukan kepada Pemkab Bojonegoro,” kata Ganesa, kemarin.

Lebih lanjut Ganesa menjelaskan, kalau berdasarkan perjanjian antara PT ADS dan PT SER selaku pihak ketiga yang mengeluarkan modal untuk PI, maka nanti dari keuntungan penjualan minyak bagian dari PI, PT ADS akan mendapatkan 25 persen, sementara PT SER mendapatkan 75 persen.

“Perjanjian tersebut berlaku sampai dengan kontrak kerja sama pengelolaan PI Lapangan Banyuurip dengan EMCL berakhir pada tahun 2035. Jadi sampai dengan tahun 2035 tersebut Bojonegoro mendapatkan bagian 25 persen dari keuntungan,” jelasnya.Dia beralasan kecilnya presentase pembagian keuntungan dari PI di Lapangan Banyuurip, disebabkan selama sepuluh tahun PT SER tidak mendapatkan keuntungan. Dan hanya mendapatkan pengembalian modal yang telah dikeluarkan.

“Jika harga minyak pada tahun 2020 masih sama dengan saat ini, maka Bojonegoro bisa mendapatkan bagian keuntungan sekitar 5.000.000 dolar AS,” ungkap dia.

Ditambahkan, kalau pada tahun ini PT ADS sudah menyetorkan ke PAD Bojonegoro Rp 1,7 miliar dari bonus yang diterima selama tiga tahun mulai dari tahun 2015. Sementara untuk setoran tahun depan Rp 700 juta.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan undang-undang sudah mengamanatkan daerah harus mendapatkan alokasiParticipating Interest (PI) 10%.

Namun, karena sebelumnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10%. Ini menyebabkan Pemda menerima hasil yang lebih sedikit dari PI 10%.

Jonan mengilustrasikan yang terjadi di Lapangan Banyuurip, Cepu (EMCL-red).Meskipun Pemda memiliki PI 10%, tetapi hasil yang diterima oleh Pemda masih relatif kecil.

“Saya tidak mengkoreksi, tapi saya bicara fakta, itu PI nya 10%, tapi mungkin Pemda menikmatinya hanya kecil sekali, karena pembiayaannya oleh pihak swasta,” ungkap Jonan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *