Harga BBM Mulai 1 Juli – 30 Desember 2017 Tidak Naik

Jakarta – Detakpos -Menteri ESDM menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan. Penetapan tersebut dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan kurs beli Bank Indonesia.

Setelah mencermati berbagai aspek, seperti perkembangan rata-rata harga minyak dunia, dan dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, Pemerintah memutuskan tidak mengadakan perubahan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk periode 1 Juli – 30 September 2017.

Keputusan tersebut telah ditindaklanjuti Menteri ESDM melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2304 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:

Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi program tersebut. Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.

Demikuan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Sujatmiko Komoditi

Harga Jual Eceran (Rp/Liter)

1.Minyak Tanah 2.5002.

2.Minyak Solar 5.150 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

3.Bensin Premium RON 88 6.450 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Khusus). (d2detskpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *