Pewarta Jarwati.
Bojonegoro–Detakpos-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur hari ini, Kamis (23/08), melakukan sidak ke kantor PT Rekayasa Industri (Rekind).
Tujuan sidak untuk memastikan kontraktor mengerjakan Unitisasi Proyek Jambaran Tiung Biru (JTB), mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah (Perda) tentang konten lokal.
Kedatangan Komisi A ke sini dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana proses pengerjaan di Lapangan Gas JTB yang dilakukan oleh PT Rekind.” Yang kedua kami juga ingin mengetahui sejauh mana PT Rekind mematuhi perda konten lokal dalam pelaksanaan proyek tersebut,” kata Ketua Komisi A Sugeng Hari Anggoro, Kamis (23/8).
Sementara itu Safe Manajer PT Rekind, Zaenal Arifin mengatakan, kalau ada enam projek yang harus diselesaikan oleh PT Rekind di Unitisasi Lapangan Gas JTB. Dengan tarjet waktu penyelesaian selama tiga puluh enam bulan.
“Untuk saat ini kami baru melaksanakan proyek yang sudah dikerja samakan dengan kontraktor lokal. Di mana kegiatan yang sudah dilaksanakan memang belum keseluruhan,” kata Zaenal.
Ditambahkan, kalau ke depan akan ada peluang kerja yang cukup besar di JTB, yang bisa menjadi peluang bagi masyarakat Bojomegoro. Selain itu, nantinya juga akan dibuka stan untuk makanan, sehingga ribuan pekerja tidak perlu keluar untuk mencari makanan.
“Stan tersebut nanti akan diisi oleh masyarakat sekitar lokasi proyek, sehingga dengan adanya JTB bisa menjadi multi pleyer efek,” terang dia.(






