Mekanisme DBH Migas 2020 Hambat Pembangunan Daerah

BojonegoroDetakpos – Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Lasuri menilai mekanisme pemberian dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) 2020 menghambat pembangunan di daerah.

“Kami hanya bisa menyarankan agar di tahun anggaran berikutnya, proyeksi penerimaan DBH Migas tidak menggunkan mekanisme seperti saat ini, karena akan menghambat pembangunan di daerah,” tegas Lasuri

Lasuri memastikan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH Migas tahun 2020 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 2,6 trilliun.

“Informasi yang kami dapatkan dari kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (08/10), DBH Migas yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mengalami kenaikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (PAPBN), dari pagu semula Rp 954 milyar,” kata Lasuri.

Menurut politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, penjelasan dari Kementerian Keuangan ketika di Kementerian ESDM, lifting minyak di Bojonegoro tetap stabil, bahkan ada kenaikan.

Selain itu harga minyak juga stabil, sehingga potensi penurunan DBH Migas tidak ada.

“Hanya saja pola penyaluran DBH Migas yang berbeda untuk tahun depan. Karena itu dalam APBD tahun 2020 akan dipasang Rp 954 milyar. Tetapi naik menjadi Rp 2,6 trilliun dalam P APBD tahun 2020,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penggunaan mekanisme tersebut akan menyebabkan jumlah sisa lebih anggaran (silpa) di Bojonegoro meningkat. Sebab tidak mungkin ada proyek pembangunan bernilai besar dimasukkan di P APBD.

Pewarta: Jarwati

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *