Menteri Jonan: PT AMNT Jadi Pioneer Selesaikan Smelter

Jakarta, Detakpos – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Pertambangan Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa, Provinsi  Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dioperasikan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara, (PT AMNT).

Selain memantau keberlangsungan operasi, kunjungan tersebut sekaligus mencanangkan lokasi pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral) PT AMNT. Sebagaimana diketahui bahwa PT AMNT telah melakukan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

“Perusahaan ini telah menjadi pioneer pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan produk hukum turunannya,” kata Menteri Jonan dalam rilis yang diterima Sabtu, 29 April 2017.

Jonan menyampaikan saat ini PT AMNT sudah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Karena semua pemegang KK kalau mau ekspor konsentrat itu harus 5 tahun lalu, dari tahun  2009 sampai 2014.

Tenggat waktu tersebut mestinya sudah habis, kalau (sekarang) tetap mau melakukan ekspor harus berubah menjadi IUPK dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian,” ujar Menteri Jonan.

Sebelumnya, Pemerintah menyetujui permohonan perubahan bentuk pengusahaan PT AMNT dari KK menjadi IUPK melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 414 K/30/MEM/2017 pada tanggal 10 Februari 2017 dengan batasan luas wilayah 25.000 ha.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM melalui Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 dengan perkiraan jumlah ekspor konsentrat sebesar 675.000 Wet Metric Ton (WMT) per tahun sejak 17 Februari 2017 silam.

Rekomendasi tersebut dengan syarat antara lain komitmen penyelesaian pembangunan smelter paling lama 5 tahun sejak 12 Januari 2017.

Dalam paparan kepada Menteri ESDM, PT AMNT berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan permurnian dalam jangka waktu 5 tahun, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017. Pada kesempatan tersebut, Menteri ESDM juga meminta agar PT AMNT segera menyerahkan detail rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dengan target per tahapan masing-masing selama 6 bulan. “Karena kita akan evaluasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan. Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka rekomendasi ekspor akan kita cabut,” pungkas Jonan.(d2/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *