Mustofa Dapat Ganti-rugi dari JOB PPEJ

Bojonegoro – Detakpos– Mustofa Ahmad (35),  warga RT 18/02,  Plosolanang, Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, mendapat ganti-rugi dari Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (JOB -PPEJ, disebabkan tanah miliknya tercemar limbah dari pengeboran sumur minyak lapangan A Sukowati di desa setempat.

Mustofa merasa kaget saat dirinya  didatangi oleh karyawan JOB PPEJ, Nurhasim,  Kamis (18-5-2017). Kedatanganya ternyata hendak memberikan ganti-rugi atas lahan milik Mustofa yang  tercemar limbah pemboran dari lokasi PAD A Sukowati, Februari lalu.

“Setelah melalui beberapa langkah baru kemarin saya dapat ganti rugi,”  tutur Mustofa saat ditemui detakpos Kamis malam.

Ia mengaku  sudah menempuh  berbagai upaya untuk mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah,  sehingga melalui aplikasi lapor.go.id, dirinya menulis laporan tertanggal 16/5/2017, ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (BLH).

Selanjutnya dia mendapatkan tanggapan dari Dinas tersebut bahwa laporannya ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait pada tanggal 17/5/2017, selanjutnya pada Kamis pagi sekitar pukul 08:20 Mustofa didatangi perwakilan JOP PPEJ untuk menandatangi kwitansi sebagai tanda bukti sudah menerima ganti-rugi atas laporannya selama ini.

Di dalam tanggapan yang ditujukan kepada pihak pelapor atas kerugian pencemaran lahan pertaniannya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro menyampaikan telah menindaklanjuti laporan Mustofa Ahmad.

Selain itu juga mengecek langsung ke lokasi yang tercemar serta sudah mengeluarkan berita acara sebagai bentuk keseriusan tindaklanjut atas kerugian yang terjadi di tanah pertanian yang lokasinya berdekatan dengan perusahaan pemboran JOB PPRJ  yang berada di Desa Campurejo.

Isi berita acara Dinas Lingkungan Hidup yang dikirimkan di tanggapan aplikasi lapor.go.id melaporkan ke DLH Bojonrgoro, pihak JOB PPEJ diminta mengembalikan kesuburan tanah dan memutus mata rantai drainase yang ke lahan pertanian.Dari luas tanah yang sudah diukur atau yang mengalami kerusakan 25×18 meter, Mustofa mendapat ganti-rugi Rp 1 juta lebih.(deddy/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *