Pansus DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Dana Abadi

BojonegoroDetakpos – Panitia khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (24/11) membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi migas yang diusulkan eksekutif besarnya mencapai 40 persen dari perolehan dana bagi hasil (DBH) migas.

“Kami persilahkan dari tim pemkab memberikan jawaban atas pertanyaan dari anggota pansus saat rapat, Kamis (23/11),” kata Ketua  Pansus DPRD Bojonegoro Sigit Kusharianto yang dalam rapat didampingi anggota lainnya Lasuri,Ali Mahmudi fraksi PKS, dan HM Yasin.

Pada kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito mempersilahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Pemkab Ibnoe Soeyoethi untuk menjelaskan.

“Perhitungan 40 persen dana abadi migas itu batal maksimal untuk investasi. Tetapi jumlahnya akan ditentukan saat pembahasan APBD,” kata Ibnoe.

Menurut dia, perhitungan besarnya dana abadi 40 persen dari perolehan DBH migas  merupakan perhitungan yang telah dibuat tim mengacu kekuatan keuangan daerahnya.

Menanggapi hal itu, anggota Pansus DPRD Lasuri menyatakan patokan 40 persen dari DBH Migas untuk dana abadi terlalu besar sehingga harus dikurangi.

“Dfaf raperda dana abadi seyogynya dipatok 30 persen dari perolehan DBH migas. Sebab serapan maksimal untuk DBH Migas January 70 persen, ” ucapnya politisi PAN itu. (*/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *