Jakarta, detakpos.com-Akhirnya rapat antara Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil bersama Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan SKK Migas yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/12/2022) di Jakarta membuahkan hasil yang baik.
Pemerintah sepakat akan menggunakan harga minyak US$100 per barel dalam menghitung DBH Migas untuk Kepulauan Meranti.
Dengan begitu, maka ada kemungkinan penambahan anggaran untuk DBH Meranti dari selisih bayar dari harga sebelumnya yang masih menggunakan harga US$60 per barel.
“Semua sudah klir. Insya Allah, nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena (patokan harga minyak) yang US$60 jadi US$100 per barel, nanti akan dibayar,” kata Bupati usai rapat.
Untuk itu, dia menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri karena telah memfasilitasi Pemkab Kepulauan Meranti untuk bisa bertemu langsung, beradu data dan rapat bersama kementerian dan pihak terkait dalam hal pembagian DBH Migas tersebut.
“Terima kasih saya untuk Kemendagri yang sudah menginisiasi pertemuan ini, begitu juga pihak terkait lainnya yang telah mau bekerjasama terkait masalah DBH Migas ini,” ucapnya.
Ditambahkan Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, dengan telah disepakatinya perhitungan harga minyak US$100 per barel, maka alokasi DBH Migas Meranti di tahun 2023 akan bertambah.
“Bisa jadi ada penambahan lebih dari Rp700 juta untuk 2023. Karena dari perhitungan itu mereka menggunakan asumsi di bulan Juni 2022. Kita lihat lagi nanti, biasanya kalau prognosa-nya naik maka realisasinya juga akan naik,” ujar Bambang dilansir b-Oneindonesia
Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto, mengaku masih akan menunggu proses audit laporan keuangan Meranti sebelum melakukan sisa pembayaran.
“Tunggu diaudit dulu laporan keuangannya, tunggu dihitung lagi, nanti kata Pak Dirjen (Agus Fathoni) kalau ternyata lebih besar ada kenaikan, ya kan ada selisih, kalau kurang bayar ya dibayarkan kembali,” kata Adriyanto.
Adriyanto mengaku akan menggunakan hitungan US$100 per barel sejak Peraturan Presiden No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hitungan DBH yang dibagikan menjadi US$100 per barel, naik dari US$60 per barel sebelumnya.
“(Hitungannya) pakai yang US$100, bulan terakhir kan harga sudah mulai naik, (berlaku) sejak Perpres 98 hitungannya US$100,” tegas Adriyanto.
Hal tersebut sesuai dengan permintaan Bupati H. Muhammad Adil beberapa waktu lalu yang mempertanyakan kementerian menggunakan hitungan US$60 per barel atau US$100 per barel. Karena ia menegaskan sesuai pidato Presiden Joko Widodo ada kenaikan harga minyak menjadi US$100 per barel.(*)
Editor: AAdib