Pemkab Bojonegoro Segera Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Sumur Tua

BojonegoroDetakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, segera menyosialisasikan kepada para penambang keberadaan PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) yang akan mengelola lapangan sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan.

“Selasa (1/8/2017) kami akan gelar sosialisasi pengelolaan sumur tua di Kedewan,’’ kata kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Agus Supriyanto di Bojonegoro, Kamis (27/7/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan sosialiasi ini akan di gelar di Kantor Kecamatan Kedewan sebagai langkah awal pengelolaan sumur tua di wilayah tersebut oleh PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), BUMD milik pemkab.

Dalam sosialisasi materi pertama yang akan disampaikan adalah mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 30 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumur Tua. Di dalam perbup itu mengatur mengenai pembentukan kelompok penambang oleh BUMD Pemkab Bojonegoro yaitu PT BBS. ‘’Jadi pembentukan kelompok penambang oleh PT BBS,’’ jelasnya.

Tentu saja pembentukan penambang lanjut dia akan dilakukan verifikasi oleh PT BBS dengan syarat yang ada di Perbup. Baru setelah dinyatakan lolos verifikasi BBS tambah dia mengajukan pengesahan kelompok penambang dengan SK Bupati.

“Sehingga keberadaan kelompok penambang akan menjadi legal dan diakui,” katanya.


Pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum ini kemudian menuturkan selain itu materi sosialisasi lainnya tambah dia adalah mengenai pengelolaan sumur tuas oleh BUMD. Selain juga adalah mengapa BUMD PT BBS yang diberikan tugas oleh Bupati. ‘’jadi intinya seperti itu,’’ tuturnya.

Mengenai pihak yang diundang dia menjelaskan selain Muspikan menurut dia adalah tokoh pemuda dan masyarakat serta perwakilan penambang. Para peserta sendiri lanjut dia adalah dari empat desa yang terdapat sumur tua di wilayah Kecamatan Kedewan. ‘’Yaitu Desa Beji, Desa Wonocolo, Desa Dandangilo dan Desa Hargomulyo,’’ ungkapnya.

‘’Terkait dengan pembahasan perjanjiandengan pertamina EP Asset 4 Filed Cepu secara prinsip sudah tidak ada masalah,’’ kata direktur PT BBS Tonny Ade Irawan. Dia menyatakan dari Pertamina maupun Pemkab dan PT BBS sendiri sudah sepakat untuk awal Agustus semua sudah akan tuntas.

Tiga lapangan  sumur tua di Kedewan sebelum ini dikelola oleh KUD Sumber pangan dan Usaha Jaya bersama. Namun karena dianggap wanpretsasi kedua KUD tersebut diputus kontrak oleh Pertamina yang kemudian menunjuk Paguyuban Wonocolo dan Wonomulyo untuk mengelolanya. Namun entah bagaimana cerita setelah memutus kontrak paguyuban wonocolo dan Wonomulyo Pertamina EP asset 4 Field Cepu kembali menunjuk KUD Sumber Pangan untuk mengeloa sumur  tua kembali meskipun sebelunya sudah dinyatakan wanprestasi.

Dalam pelaksanaan dilapangan KUD Sumber Pangan sendiri tidak membayar dan menggunakan upah ongkos angkat angkut yang diberikan Pertamina sesuai aturan kepada penambang. Selain juga Pemkab Bojonegoro sendiri juga tidak pernah menerima pendapatan dari Sumur Tua meskipun menerima konsekuensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur di wilayah tersebut. (tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *