Penyerahan Sumur Tua Kedewan Lambat Pemkab Undang Pertamina dan SKK Migas

BojonegoroDetakpos– Dianggap terlalu lambat dalan menyelesaikan pengelolaan sumur tua di wilayah Kecamatan Kedewan Pemkab Bojonegoro akan mengundang SKK Migas dan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu untuk berdiskusi.

“Mestinya Senin besok (10/7/17),”kata Kepala Dinas Perindustriaan dan Tenaga Kerja ( Disperinaker) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto. Namun karena ada agenda mendadak acara itu sendiri ditunda menjadi Selasa siang (11/7/17).

Dia menjelaskan acara yang akan digelar di gedung Pemkab Bojonegoro itu akan dipimpin Bupati Bojonegoro Suyoto. Dimana SKK Migas, Pertamina EP Cepu, serta Pertamina EP Asset 4 Field Cepu akan hadir. “Termasuk BUMD Pemkab PT BBS juga diundang,” jelasnya.

Pria yang pernah menjabat Kabag Hukum itu menjelaskan dari target awal tahun pengelolaan sumur tua akan diserahkan ke BUMD terus molor. Bahkan terbaru lanjut dia Pemkab sudah membuat payung hukum guna mengesahkan kelompok penambang. “Payung hukum berupa Perbup untuk verifikasi penambang,” tegasnya.

Menurut dia dalam hal ini Bupati sudah tegas menyatakan bahwa BUMD tidak perlu mengeluarkan biaya. Sebab tambah dia pembayaran akan dilakukan langsung ke penambang oleh Pertamina. “BUMD hanya menerima manajemen fee saja,” imbuhnya.

Agar proses lebih cepat itulah dia menyatakan Pemkab akan mengundang sejumlah pihak terkait. Sehingga proses pengelolaan sumur tua di wilayaha kecamatan Kedewan bisa segera dilakukan. “ Ya tunggu saja hasil pertemuan nanti bagaimana,” tuturnya.

Di wilayah Kedewan sendiri terdapat tiga lapangan  yang rencananya akan diserahkan ke BUMD. Lapangan tersebut adalah Ngrayong di Desa Beji, Wonocolo di Desa Wonocolo dan Dandangilo di Desa Hargomulyo. Dimana dari peta awal Belanda yang semula hanya 222 sumur telah berkembang menjadi 700 lebih sumur.

Dan saat ini paska kontrak paguyuban tidak diperpanjang pengelolaan diserahkan pada KUD Sumber Pangan dan akan berakhir Agustus mendatang.

Hanya karena melibatkan tengkulak sejumlah biaya dalam ongkos angkat angkut seperti HSE, BPJS, Pemeliharaan alat serta beberapa lainnya menjadi tidak jelas dan tidak dinikmati penambang. (tim detakpos)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *