Permen ESDM dan Mimpi Warga Bojonegoro

Analisis Berita:

Oleh AAdib Hambali (*)

MIMPI warga Bojonegoro, Jawa Timur, kemungkinan bakal menjadi harapan dan kenyataab. Tidak hanya mimpi di siang bolong.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan  memperoleh berkah dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) luar biasa. Karena dalam kurun tiga hingga empat tahun lagi DBH migas melonjak karena cost recovery sudah selesai.

Artinya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan mendapat dana besar. APBD hampir mencapai Rp 3,4 triliun pada 2019. Jumlah fantastis bakal menjadikan daerah ini memiliki APBD terbesar kedua di Jawa Timur.

Kalau uang dari DBH migas itu dibagikan menjadi bantuan tunai langsung kepada masyarakat, bak makan ”durian runtuh’,’ uang ini langsung bisa membuat seluruh masyarakat Bojonegoro bersukaria.

Perlu diingat, minyak ini akan habis. Mungkin dalam 6-8 tahun, DBH migas akan mengalami penurunan, hingga habis sama sekali.
Akibatnya APBD akan turun drastis. Ketika terjadi penurunan, mungkin sudah tidak mempunyai lagi dana untuk beasiswa anak-anak, tidak ada lagi dana untuk jaminan kesehatan orang miskin, tidak ada lagi dana besar untuk pembangunan infrastruktur.

Dari situlah muncul gagasan Bupati Suyoto saat itu, untuk menabung dalam bentuk Dana Abadi Migas.Tujuannya, menyisihkan dana sebagian DBH Migas sebagai investasi abadi.
Dengan Dana Abadi Migas maka mempunyai investasi abadi untuk menjamin keberlanjutan beasiswa seluruh anak Bojonegoro, bahkan sampai jenjang perguruan tinggi.


Bupati Bojobegoro Periode 2008-2018) ini sudah melangkah untuk memenuhi amanat konstitusi.
Namun politisi menutup progran ini dengan dalih tidak ada payung hukum, sehingga terjadi tarik ulur dan gagal membuat aturan tentang Dana Abadi DPH Migas.

Terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluhkan pembagian keuntungan dari participating interst (PI) di Lapangan minyak Banyu Urip Blok Cepu yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten terlalu sedikit dibandingkan bagian yang diterima oleh pihak ketiga.


Pembagian keuntungan itu sendiri baru akan mulai dilaksankan pada tahun 2020, setelah seluruh modal yang dikeluarkan oleh PT SER selesai dikembalikan.

 

Direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola PI di Blok Cepu telah dipanggil oleh DPRD.


Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pada tahun depan Bojonegoro sudah sepenuhnya menerima hasil dari PI. Sebab harga minyak dunia sedang naik.


Ternyata Bojonegoro belum bisa menikmati hasil PI tahun depan, tetapi tahun 2020. Kemudian menurut kontrak kerja sama antara BUMD dan PT SER Bojonegoro hanya akan menerima keuntungan dari PI Blok Cepu 25 persen.


Sementara PT SER menerima bagian 75 persen dari hasil PI di Lapangan Banyu Urip.


Pembagian keuntungan dari PI untuk Bojonegoro belum maksimal dibandingkan keuntungan yang didapat oleh pihak ketiga.

 

Hal tersebut bisa dilihat dari perbandingan persentase antara BUMD dan PT SER.

Sampai sekarang belum ada pemikiran untuk melakukan perubahan kontrak kerja sama antara PT ADS dan PT SER. Sebab masih menghormati pemerintahan terdahulu, yang melakukan kontrak kerja sama.


Akan tetapi bila diperlukan tindakan untuk perubahan kontrak kerja sama, maka perlu tahapan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, sehingga Bojonegoro sebagai daerah penghasil bisa merasakan keuntungan dari PI.

 


 

Direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Ganesa Askari mengatakan, kalau saat ini BUMD tersebut masih harus membayar pengembalian modal kepada pihak ketiga yang menjadi rekanan, sehingga Pemkab belum bisa mendapatkan pembagian dari PI di lapangan Banyu Urip.


Pengembalian modal yang kami lakukan kepada PT SER akan selesai ditahun 2019. Karena itu pada tahun berikutnya sudah bisa memberikan bagi hasil dari penjualan minyak yang dilakukan kepada Pemkab Bojonegoro.


Adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengingatkan ihwal undang-undang yang mengamanatkan daerah harus mendapatkan alokasi Participating Interest (PI) 10%.


Namun, karena sebelumnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10%. Ini menyebabkan Pemda menerima hasil yang lebih sedikit dari PI 10%.


Jonan mengilustrasikan yang terjadi di Lapangan Banyuurip, Cepu (EMCL-red). Meskipun Pemda memiliki PI 10%, tetapi hasil yang diterima oleh Pemda masih relatif kecil.


“Saya tidak mengkoreksi, tapi saya bicara fakta, itu PI nya 10%, tapi mungkin Pemda menikmatinya hanya kecil sekali, karena pembiayaannya oleh pihak swasta,” ungkap Jonan dilansir laman Kemen ESDM kemarin.


Menjawab permasalahan tersebut, Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.


Menteri Jonan menjelaskan, dengan adanya Permen tersebut maka Pemda tidak perlu bingung mencari modal awal PI, karena pembayaran PI dapat dicicil setelah mendapat bagi hasil produksi dari PI 10% tersebut. Atau dengan kata lain, kontraktor lah yang akan menanggung modal awal PI 10%.


Jonan meyakini, jika tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10% tersebut, maka Pemda akan sangat sulit untuk membayar PI 10% karena anggaran sangat terbatas.


Pemda tidak perlu ikut membayar signature bonus yang diajukan oleh kontraktor ke pemerintah.


Signature bonus-nya tidak ikut bayar. Gratis, free. Yang lainnya bayar, komitmen pasti eksplorasi dan sebagainya ini bayar, proporsional, tapi tidak mengeluarkan uang (di awal),” tandasnya. 


Jonan kembali mengungkapkan bahwa tujuan pemerintah menetapkan Participating Interest (PI) 10%  agar perekonomian daerah semakin merata. Kebijakan ini didasarkan pada arahan dari Presiden RI
yang berpesan jangan sampai pendapatan sektor migas kembali terpusat di ibu kota, daerah pun harus turut menikmati juga.


“PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah yang bertujuan agar pembangunan di daerah bisa merata. Pemerintah Daerah (Pemda) harus menikmati PI 10% sehingga perekonomian daerah menjadi menggeliat,” tutur Jonan.

Dengan Permen ESDM, perlu mencari celah untuk negosiasi dan berembuk ulang pihak pemerintah pusat, pemda maupun pihak ketiga agar warga Bojonegoro ikut merasakan PI secara adil sesuai tujuan Permen dan instruksi Presiden.(*)

Penulis Redaktur senior Detakpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *