PT BBS Bahas Perjanjian Pengelolaan Sumur Tua dengan Pertamina

BojonegoroDetakpos – PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) BUMD milik pemkab Bojonegoro mulai membahas perjanjian pengelolaan sumur tua di wilayah Kecamatan kedewan dengan Pertamina EP asset 4 Field Cepu.

‘’Hari ini perjanjian mulai kita bahas,’’ kata Direktur PT BBS Tonny Ade Irawan. Dia menyebutkan pembahasan perjanjian ini merupakan langkah maju dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak Pertamina sejak awal tahun lalu.

Dia berharap awal bulan depan pengelolaan atas tiga lapangan eks. sumur tua di wilayah Kecamatan Kedewan sudah dilakukan pihaknya. Tiga lapangan tersebut adalah lapangan Ngaryong di Desa Beji, Lapangan Wonocolo di Desa Wonocolo serta Lapangan dandangilo di Desa Hargomulyo. ‘’ Semua di kecamatan Kedewan dengan total sumur mencapai 700 buah lebih ,’’ jelasnya.

Yang jelas tambah dia pihaknya sendiri akan melakukan pengelolaan secara terbuka terhadap sumur tua. Termasuk menyerahkan bagian yang menjadi hak penambang seperti BPJS, pemeliharaan alat dan lain-lain. ‘’Sebab selama ini biaya tersebut dinikmati oleh pihak ketiga yang mengambil untung dari jadwal waktu pembayaran yang dilakukan Pertamina,’’ pungkasnya.

Pria yang pernah menjadi wartawan di Koran ternama itu menyatakan ada tiga hal yang akan diutamakan oleh BUMD dalam pengelolaan sumur tua di wilayah kecamatan Kedewan. Tiga hal itu lanjut dia adalah kesejahteraan Penambang, keselamatan serta lingkungan sekitar lokasi pertambangan. ‘’Itu fokus kita sesuai dengan surat tugas Bupati kepada BBS untuk mengelola sumur tua,’’ menurut dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja pemkab Bojonegoro Agus Surpiyanto menyatakan untuk pengelolaan sumur tua Bupati telah menugaskan PT BBS sebagai BUMD Pemkab. Bahkan dalam hal ini Bupati sendiri meminta agar pengelolaan Sumur tua segera dilakukan PT BBS. ‘’Pak Bupati berharap BUMD segera mengelola Sumur Tua karena kondisinya selama ini gak karu-karuan,’’ imbuhnya.

Agus juga menyatakan untuk itu Bupati sendiri sudah menerbitkan Perbup terkait Sumur Tua. Dimana tambah dia BBS diminta melakukan pembentukan kelompok penambang untuk dilegalkan dengan dasar perbup. ‘’Sehingga aktivitas masyarakat dalam kelompok penambang menjadi legal dan ini tugas BBS bukan KUD atau paguyuban,’’ jelasnya.

Tiga lapangan sumur tua di Kedewan selama ini dikelola oleh KUD Sumber pangan dan Usaha Jaya bersama. Namun karena dianggap wanpretsasi kedua KUD tersebut diputus kontrak oleh Pertamina yang kemudian menunjuk Paguyuban Wonocolo dan Wonomulyo untuk mengelolanya. Namun entah bagaimana cerita setelah memutus kontrak paguyuban Wonocolo dan Wonomulyo Pertamina EP asset 4 Field Cepu kembali menunjuk KUD Sumber Pangan untuk mengeloa sumur tua kembali.

Meskipun sebelumnya telah dinyatakan wanprestasi. Dalam pelaksanaan dilapangan KUD Sumber Pangan sendiri tidak membayar dan menggunakan upah ongkos angkat angkut yang diberikan Pertamina sesuai aturan kepada Penambang . Selain itu Pemkab Bojonegoro sendiri juga tidak pernah menerima pendapatan dari Sumur Tua meskipun menerima konsekuensi lingkungan dan infrastruktur di wilayah tersebut. (tim/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *