Sepakati Empat Point PT Freeport Diperpanjang Hingga 2041

JakartaDetakpos– PT Freeport Indonesia sepakat menjalankan empat point hasil perundingan dengan Pemerintah RI, sehingga operasionalnya diperpanjang hingga 2041.

Empat kesepakatan itu di antaranya soal divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia.

” Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia,” kata Ketua Tim Perundingan Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Selain itu, menurut Menteri Jonan, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

Jonan menjelaskan point berikutnya yang disepakati adalah  stabilitas penerimaan Negara.

” Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia,” ujar Menteri.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati empat  point di atas, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.

Dikataka, untuk menempuh jalur perundingan guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan. (d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *