Tanah di Lokasi Sumur Tua Bojonegoro Tidak Bisa Ditanami

Penawarta: Jarwati

BojonegoroDetakpos –  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan berdasarkan  hasil uji laboratorium tanah di sekitar lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, sudah tercemar limbah minyak mentah (crude oil) sehingga tidak bisa ditanami.

Kabid Konservasi Pengendalian Lingkungan DLH Pemkab Bojonegoro  Mardiantoro mengatakan apabila tanah di lokasi lapangan sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan tidak ada perbaikan, maka akan rusak tidak bisa ditanami.

Sesuai hasil uji laboratorium, lanjut dia, menunjukkan bahwa banyak “mikroba” yang terdapat dalam kandungan tanah di kawasan lapangan sumur minyak tua peninggalan Belanda itu terlalu banyak yang mati disebabkan tercemar minyak mentah.

Perhitungan kandungan tanah, mengacu PP No 82 Tahun 2001 tentang Standard Baku Mutu Kandungan Tanah.”Harus dibioremidasi terlebih dahulu, untuk menghidupkan mikrobia. Supaya tanahnya bisa untuk ditanami tanaman kembali,” kata dia menegaskan.

Namun, menurut dia, untuk pelaksanaan pemberian bakteri dalam tanah agar tanah bisa normal kembali membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Di lain pihak, lanjut dia, faktor penyebab dari sumber pencemaran harus dihentikan terlebih dahulu, agar pencemaran tanah bisa dihilangkan.

“Sumber pencemaran harus dihentikan, jika memang ingin memperbaiki tanah disana. Sebab tingkat kerusakannya sudah sangat parah. Semua kandungan tanah sudah rusak dan rendah semua, ” katanya.

Ia menambahkan bahwa kalau kondisi dari fisika tanah sangat terpengaruh dengan pencemaran. Karena itu harus dilakukan uji laboratorium lagi, baik secara biologis maupun zat pencemaran, karena kerusakan struktur tanah sudah parah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *