Usut Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh Industri

Jakarta – Detakpos – Pemerintah perlu  mengusut pidana dan menggugat kerugian terhadap perusahaan dan industri yang mencaplok BBM bersubsidi untuk nelayan.

Marthin Hadiwinata,  ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI), melihat pencabutan subsidi BBM bukan solusi masalah penyalahgunaaan BBM bersubsidi oleh industri dan perusahaan skala besar.

”Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk nelayan kecil oleh industri harus diselesaikan dengan upaya strategis tanpa perlu melakukan pencabutan subsidi BBM,” ungkap Marthin di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Nelayan tradisional menggunakan BBM Solar untuk kegiatan perikanan tangkap yang meliputi lebih dari 70% biaya operasional yang selama ini dalam satu kali kegiatan melaut membutuhkan solar sekitar 20-40 liter perhari.

Ketua KNTI Gresik Agus Dasuki  keberatan terhadap rencana  Menteri Kelautan dan Perikanan  Susi Pudjiastuti yang kontradiktif dengan Nawacita Presiden Jokowi yang ingin menghadirkan negara untuk menyejahterakan nelayan.

Pencabutan Subsidi BBM akan memberatkan nelayan di wilayah Gresik yang mayoritas skala kecil dengan wilayah yang tidak lebih  dari 12 mil. Masalah ini akan bertumpuk dengan masalah lama yaitu konflik alat tangkap yang merusak yang digunakan oleh nelayan asal daerah lain.

Di sisi lain masalah anomali cuaca sebagai dampak perubahan iklim sangat dirasakan oleh nelayan karena tidak bisa melaut dengan cuaca yang tidak baik dan mengancam keselamatan jiwa.

Ketua KNTI Kendal, Sugeng  menyoal rencana Menteri Susi mencabut BBM bersubsidi. Jika selama ini BBM bersubsidi dinikmati oleh kapal ikan skala besar di atas 30-100 GT maka dia akan mendukung mencabutnya.

Namun jika rencana pencabutan subsidi dikenakan terhadap kapal-kapal skala kecil di bawah 10 GT maka akan menambah permasalahan yang terjadi di lapangan. Padahal masalah lain seperti alih alat tangkap belum selesai dan pengeluaran akan bertambah tinggi. Selama ini distribusi tidak pernah diawasi dan masalah yang terjadi tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah. (d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *