Surabaya–Detakpos.com- Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timurnya, Rere Kristanto mendukung tuntutan warga Dusun Jambaran, Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, yang meminta penghentian eksplorasi dan eksploitasi gas bumi di Lapangan Gas Jambaran, Tiung Biru (JTB)
Menurut Rere Kristanto, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar untuk masyarakat, sesuai Pasal 28H ayat 1 UUD.
“Jadi setiap aktivitas usaha apapun tidak boleh dibiarkan merampas hak ini,”ungkap Rere Kristanto, Selasa (29/12/2020).
Dia menilai sudah betul jika masyarakat merasa haknya dilanggar seperti dengan adanya pencemaran, mereka bisa meminta pemerintah untuk menghentikan aktivitas usaha tersebut sampai kerusakan/pencemarannya diatasi.
Karena tugas pemerintah, lanjutnya, memastikan bahwa setiap rakyat Indonesia bisa hidup dalam lingkungan yang memberi kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.
Diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Jambaran, Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur, pada Senin (28/12/2020), mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Mereka mengadukan dugaan pencemaran lingkungan, akibat eksplorasi dan eksploitasi gas bumi di Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB), tepatnya saat dilakukan well test sumur Jambaran Central.(d/2).
Editor: A Adib