Bojonegoro –Detakpos.com – Warga Dusun Jambaran, Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur, yang tergabung dalam forum masyarakat anti pencemaran lingkungan tetap fokus laporkan dugaan pencemaran lingkungan hidup, yaitu terkait eksplorasi dan eksploitasi gas bumi di Jambaran Central Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi lingkungan hidup.
Meskipun telah dilakukan inpeksi mendadak (Sidak) dari Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (19/01), “Kami akan fokus pada laporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait dengan tindakan dari Ketua DPRD yang membatalkan sidak,” kata Anam Warsito selaku kuasa hukum warga Kaliombo.
Menurut dia warga juga akan tetap melaporkan permasalahan di sekitar Jambaran Central ke Komisi IV DPR RI, agar ada kejelasan dan masyarakat tidak merasa terancam lagi oleh adanya ekploirasi dan ekploitasi migas di JTB.
Diberitakan sebelumnya sidak Komisi A DPRD ke Jambaran Central Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB), menemui jalan buntu dan tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa.
Pasalnya, dari masyarakat yang mengadu ke DPRD dengan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) selaku operator JTB di Balai Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari pada Selasa (19/01), tidak mau menyampaikan pengaduan tersebut, karena tidak didampingi kuasa hukum mereka lantaran tidak diundang.
“Kami tidak bisa menyampaikan apa-apa, soalnya kuasa hukum tidak mendapatkan undangan, dan takut terplintir omongannya, sehingga kami datang hanya ingin mendengar penjelasan dari perusahaan,” terang Heri, perwakilan dari warga.
Anam menyatakan pihak warga yang mengadu dan dirinya tidak diundang menghadiri acara sidak Komisi A di Balai Desa Kaliombo.
Pihaknya hanya meminta sebagian warga yang mengadu untuk mengikuti dan mendengarkan jawaban pihak PEPC saja. “Kami fokus ke pengaduan BK (Badan Kehormatan) DPRD dan ke DPR,”tegasnya.
Pewarta: Jarwati
Editor. : A Adib