Kemnaker Terbitkan IMTA 10 Pemain Asing

Jakarta – Detakpos – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemeterian Ketenagakerjaan mengeluarkan Izin Mempekerjakan Pekerja Asing (IMTA) untuk 10 pemain asing dan dua pelatih pada klub sepak bola peserta Liga 1.

“Hingga Sabtu dini hari, telah diterbitkan 12 IMTA untuk pemain pelatih asing klub peserta Liga 1,” kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan, dalam release tertulis yang diterima detakpos, Sabtu 22 April 2017.

Penerbitan 12 IMTA tersebut dilakukan hanya sehari setelah dilakukan pertemuan antara Kemnaker, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), PT Liga Indonesia Baru serta PSSI.

Pertemuan tanggal 20 April 2017 tersebut dilakukan menyusul telah bergulirnya Liga 1 yang sudah berlangsung sejak pekan lalu, namun BOPI menyatakan terdapat 25 pemain dan pelatih asing dari 11 klub yang belum menyelesaikan perizinan.

Penerbitan IMTA yang ditandatangani Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Wisnu Pramono tersebut, untuk 10 pemain asing atas nama Michael Essien (Inggris) dan Carlthon Michael Gerge Cole (Inggris) yang bermain di Persib Bandung.

Selain itu Peter Azase Odemwingie Redoane (Inggris), Redouane Zerzouri (Maroko) yang bermain di Madura United, Kosuke Yamazaki (Jepang), Marcio Nascimento (Brazil), Jose Manuel Barbosa Elves (Portugal) yang bermain di Persela Lamonga.

Lainnya  Bruno Dasilva Lopes (Brazil), Rohit Chand (Nepal) yang bermain di Persija Jakarta, serta Kunihiro Yamashita (Jepang) yang di Pusamania Borneo FC.

Dua pelatih yang juga sudah terbit IMTA-nya adalah pelatih Persija, Allessandro Stefano Cugurra Roorigues (Brazil) dan asisten pelatih Madura Joaqum Ferreira Da Silva Filho (Brazil).

Menurut Maruli, cepatnya penerbitan IMTA yang hanya sehari, lanjutnya merupakan komitmen dari Kemnaker turut mendukung persepakbolaan nasonal.

“Asal klub mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan, pasti segera terbit,” ujarnya.

Selain persyaratan administratif, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Menggunakan Tenaga Kerja Asing Pasal 40.

Juga pengguna tenaga kerja asing dalam hal ini klub, harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan tiap pemain ke bank yang ditunjuk, sebagai pemasukan negara.

Maruli mengingatkan, kepada klub yang menggunakan pemain atau pelatih asing, diharapkan segera mengurus perizinan. Karena sesuai dengan hasil kesepakatan, aparat berwenang akan menindak klub dan pemain asing yang belum melengkapi izin.

Merujuk Undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengguna tenaga kerja asing (dalamhal ini klub) yang menyalahi prosedur dapat dikenakan hukuman 2-4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta-400 juta. (d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *