Olahraga di Ruang Publik, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Jakarta-Detakpos– – Anjuran pemerintah menjaga kesehatan tubuh di tengah pandemi COVID-19 belakangan ini sudah dilaksanakan oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan ruang publik, seperti untuk berolahraga atau sekadar menikmati sinar matahari di pagi hari.

Melihat fenomena positif tersebut, Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Dokter Reisa Broto Asmoro mengimbau masyarakat untuk tetap menrapkan protokol kesehatan yang tersedia di ruang publik sehingga selalu aman dari potensi penyebaran COVID-19.

Melalui tayangan video yang disiarkan di Media Center Gugus Tugas Nasional, dari Lapangan Banteng, Dokter Reisa menunjukkan bagaimana protokol kesehatan aman COVID-19 di tempat terbuka diterapkan dengan baik.

“Pertama, seluruh pengunjung wajib mengisi _self assessment_ resiko COVID-19. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan identitas pengunjung jika suatu saat diperlukan untuk tracing,” Jelas Dokter Reisa, Jakarta (9/7).

Kedua, para pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan thermogun. Suhu yang diperbolehkan untuk masuk adalah suhu di bawah 37,3 derajat celcius.

Seluruh pengunjung juga diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Oleh karena itu, pengelola wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat strategis.

Selanjutnya, Dokter Reisa menjelaskan bagaimana masyarakat dapat berolahraga secara aman dengan menerapkan prinsip _social distancing_.

“Pertama, lakukan gerakan olahraga tanpa berpindah tempat atau dilakukan dengan posisi sejajar minimal dua meter dengan orang lain,” ujarnya.

Jarak yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang berolahraga dengan berjalan kaki juga dibedakan dengan masyarakat yang berolahraga dengan berlari atau _jogging_.

“Kedua, jika berjalan kaki atau berjalan cepat pastikan berjarak kurang lebih lima meter dari orang di depannya. Ketiga, Jika berlari atau jogging pastikan berjarak kurang lebih sepuluh meter dari orang di depannya,” lanjutnya.

Dokter Reisa menambahkan bahwa hal ini dapat lebih mudah diterapkan apabila pengelola menerapkan alur jalan yang hanya bersifat satu arah.

Bagi masyarakat yang menggunakan sepeda, Dokter Reisa berpesan untuk menjaga jarak kurang lebih dua puluh meter dari orang disekitarnya.

“Keempat, apabila bersepeda jaga jarak kurang lebih dua puluh meter,” ucapnya.

Terkait penggunaan masker, Dokter Reisa memastikan bahwa aktivitas olahraga masyarakat tidak akan terganggu. Hal ini dikarenakan, olahraga yang disarankan pada saat pandemi adalah olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang.

“Masker harus digunakan setiap waktu termasuk pada saat berolahraga, karena olahraga yang disarankan pada saat pandemi adalah olahraga dengan intensitas yang ringan hingga sedang. Maka, akan masih aman menggunakan masker meskipun kita sedang berolahraga,” ujarnya.(hms).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *