Babak Baru HRS

Oleh : A Adib Hambali (*

UPAYA Polri menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang mengiringi kepulangan dan safari kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada November lalu, memasuki babak baru dan menimbulkan kontroversi lanjutan.

Selain tidak menghadiri panggilan Polri dan menghalang halangi anggota Polri menjalankan tugasnya (obstruction of justice), HRS juga dituding menebarkan kecemasan baru potensi penyebaran Covid-19 dengan meninggalkan Rumah Sakit UMMI dalam kondisi belum jelas, apakah positif atau negatif Covid-19.

Peristiwa terbaru, penembakan terhadap 6 orang pengikut MRS oleh anggota Polri pada Senin (7/12) dini hari telah memantik kontroversi baru.

Di satu sisi Polri memaparkan alasan obyektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya.

Di sisi lain, penggunaan senjata api oleh anggota Polri dalam mengatasi peristiwa tertentu, tetap harus mengacu pada prosedur-prosedur yang ketat dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Tentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Tertembaknya 6 orang warga sipil tentu menjadi keprihatinan dan tidak seharusnya terjadi. “Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima,”ungkap Ketua SETARA Institute Hendardi dalam rilis media yang diterima Detakpos.com Selasa, (8/12/2020).

Namun demikian, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8/2009 tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya.

Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api.

Pada saat yang bersamaan, SETARA Institute mendorong agar HRS kooperatif memenuhi panggilan Polri dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan termasuk kasus-kasus lain yang melibatkan dirinya sebelum menetap di Arab Saudi.

Tidak kooperatif-nya HRS atas upaya penegakan hukum dan kapitalisasi kharisma dirinya sebagai “habib* telah memicu kepatuhan buta beberapa orang pengikutnya saat membela HRS.

SETARA Institute mengingatkan bahwa jika benar senjata api yang ditunjukkan oleh Polri adalah milik anggota FPI, mereka bukanlah sebagaimana klaim FPI tetapi pengikut buta yang dijadikan ‘martil’ oleh HRS dan elite FPI untuk memupuk simpati.

Mereka telah memiliki senjata api secara ilegal dan ditujukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum. Oleh karenanya tindakan mereka merupakan pelanggaran hukum.

Paralel dengan upaya evaluasi Polri, SETARA Institute mendorong Polri terus melakukan tindakan hukum yang tegas, terukur dan akuntabel menangani berbagai tindak pidana yang dilakukan anggota-anggota organisasi pengusung aspirasi “premanisme” dangdut goyang elite-elite yang menjadi conflict entrepreneur di belakang mereka. Episode pascakepulangan MRS adalah ujian Polri untuk menegakkan hukum.

Tim Independen

Agar permasalah menjadi terang benderang dan tidak terjadi saling mengklaim oleh masing-masing pihak, Ind Police Watch (IPW) mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen. Tujuannya, untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya. Sebab antara versi Polri dan FPI sangat jauh berbeda penjelasannya.

Polri mengatakan, anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal HRS. Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi.AnggotaPolri yang terlibat perlu dilakukan pemeriksaan. Sebab menurut Siaran Pers FPI, rombongan HRS yang lebih dulu dihadang sekelompok orang yang berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan dirampok orang tidak dikenal di jalan tol.

Neta S Pane, Ketua IPW menjelaskan,
dalam kasus ini muncul sejumlah pertanyaan. Jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata maka Baintelkam harus mengetahui dan mendeteksi secara dini.
Jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh Laskar Khusus FPI, itu perlu pembuktian. Juga menurut rilis FPI, keenam anggotanya itu diculik.(*)

-Redaktur senior Detakpos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *