Cari Celah Nego Ulang PI 10% dari Minyak EMCL

Oleh A Adib Hambali

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan  mengganti Direktur PT Asri Dharm8a Sejahtera (ADS), Ganesa Askari, karena masa jabatannya berakhir pada 31 Oktober 2018.

Bupati akan menunjuk  plt untuk direktur PT ADS. Kemudian segera melakukan pengisian direktur definitif PT ADS dengan sistem lelang terbuka. Siapa pun yang memiliki kwalifikasi, bisa mengikuti lelang.

Yang menjadi pertanyaan pascapenggantian direktur, apakah akan mengubah kinerja PT ASD ke arah lebih baik dan mengubah image perusahaan ini di bawah kendali PT SER dalam pengelolaan participating interst (PI).

PT ADS adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola PI di Blok Cepu.

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri pun berharap, PT ADS perlu dipimpin oleh direktur profesional yang memiliki pengalaman di bidang minyak dan gas (migas).

Pasalnya,  BUMD ini perlu ditingkatkan perannya dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan bagi hasil minyak untuk Bojonegoro.
“Minimal dia punya basic pengalaman di migas lah,”ungkap Lasuri dihubungi di Bojonegoro,  Sabtu (19/10).

PT ADS selama ini disorot keberadaanya karena di bawah kendali managemen PT Surya Energi Raya (SER), sehingga ada direktur atau tidak banyak  berpengaruh terhadap BUMD tersebut. ”Seharusnya sejajar lah, “ujar Lasuri.

Sebelumnya ia menyoroti soal pembagian keuntungan dari PI di Lapangan minyak Banyurip, Blok Cepu yang diterima oleh
Pemkab). Dia menilai terlalu sedikit dibandingkan bagian yang diterima oleh pihak ketiga.

 Pembagian keuntungan itu sendiri baru akan mulai dilaksankan pada tahun 2020, setelah seluruh modal yang dikeluarkan oleh PT SER selesai dikembalikan.

Ternyata Bojonegoro belum bisa menikmati hasil PI tahun depan, tetapi tahun 2020. Kemudian menurut kontrak kerja sama antara BUMD dan PT SER Bojonegoro hanya akan menerima keuntungan dari PI Blok Cepu 25 persen.

 Sementara PT SER menerima bagian 75 persen dari hasil PI di Lapangan Banyuurip.
Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan, kalau pembagian keuntungan dari PI untuk Bojonegoro belum maksimal dibandingkan keuntungan yang didapat oleh pihak ketiga.

 Sampai sekarang  belum ada pemikiran untuk melakukan perubahan kontrak kerja sama antara PT ADS dan PT SER. Ada kemungkinan masih menghormati pemerintahan terdahulu, yang melakukan kontrak kerja sama.

Sekarang  sudah ada pergantian pimpinan baru.  Diperlukan untuk perubahan kontrak kerja sama, tentu mulai tahapan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan, sehingga Bojonegoro sebagai daerah penghasil bisa merasakan keuntungan dari PI.

Adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang mengingatkan ihwal undang-undang yang mengamanatkan daerah harus mendapatkan PI 10%.

Namun, karena sebelumnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10%. Ini menyebabkan Pemda menerima hasil yang lebih sedikit dari PI 10%.

Jonan mengilustrasikan yang terjadi di Lapangan Banyuurip, Cepu (EMCL-red). Meskipun Pemda memiliki PI 10%, tetapi hasil yang diterima oleh Pemda masih relatif kecil.

Dia tidak mengkoreksi, tapi Jonan berbicara fakta, PI  10%, tapi mungkin Pemda menikmatinya hanya kecil sekali, karena pembiayaannya oleh pihak swasta.

Menjawab permasalahan tersebut, Jonan pun mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dengan Permen tersebut maka Pemda tidak perlu bingung mencari modal awal PI, karena pembayaran PI dapat dicicil setelah mendapat bagi hasil produksi dari PI 10% tersebut. Atau dengan kata lain, kontraktor yang akan menanggung modal awal PI 10%.

Tujuan pemerintah menetapkan PI 10%  agar perekonomian daerah semakin merata. Kebijakan ini didasarkan pada arahan dari Presiden yang berpesan jangan sampai pendapatan sektor migas kembali terpusat di ibu kota, daerah pun harus turut menikmati juga.

Dengan Permen ESDM, dan arahan Presiden itu perlu mencari celah untuk negosiasi dan berembuk ulang pihak pemerintah pusat, pemda maupun pihak ketiga agar warga Bojonegoro ikut merasakan PI secara adil. (*)

*Redaktur senior Detakpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *