Oleh: AAdib Hambali *
ASA warga Bojonegoro, Jawa Timur, memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan dari hasil minyak gas (migas), sangat besar. Namun harapan itu mungkin masih jauh panggang dari api ibaratnya, karena angka kemiskinan masih signifikan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di daerah industri pada tahun 2019 sebanyak 170,80 ribu, tahun 2020 meningkat 187,13 ribu dan 2022 terus naik menjadi 192,58 ribu.
Sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperoleh dana bagi hasil (DBH) migas pada tahun ini sekitar Rp1,5 triliun. APBD Bojonegoro tembus Rp 6,7 triliun .Jumlah fantastis ini menjadikan daerah ini memiliki APBD terbessr kedua di Jawa Timur.
Anggaran besar ini kalau untuk membangun jalan, gedung, bangunan, sekolah, rumah sakit, jembatan dan infrastruktur lain, Bojonegoro akan terwujud pembangunan fisik yang luar biasa moncer.
Kalau uang dari DBH migas itu dibagikan menjadi bantuan langsung kepada masyarakat juga bisa. Itu bak ”durian runtuh,” uang ini langsung bisa membuat bahagia seluruh masyarakat Bojonegoro.
Namun perlu diingat, minyak ini suatu saat akan habis. Mungkin dalam 8 hingga 10 tahun lagi, DBH migas akan mengalami penurunan luar biasa, sampai kemudian habis sama sekali. Pada waktu itu APBD akan turun drastis.
Ketika terjadi penurunan, mungkin sudah tidak mempunyai lagi dana untuk beasiswa anak-anak, tidak ada lagi dana untuk jaminan kesehatan orang miskin, tidak ada lagi dana besar untuk pembangunan infrastruktur yang bisa bikin “ngelenyer.”
Dari situlah, dulu Bupati Suyoto (Kang Yoto) menggagas menabung dalam bentuk dana abadi (DBH) migas.Tujuan menyisihkan dan menabung sebagian DBH migas untuk investasi abadi. Dengan dana abadi migas maka kita mempunyai investasi abadi guna menjamin keberlanjutan beasiswa seluruh anak Bojonegoro, bahkan sampai jenjang perguruan tinggi.
Dibahas Lagi
Kini, untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antar generasi, DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Bupati Bojonegoro Anna Mu’awabah menggelar rapat pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan.
Rapat dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kab. Bojonegoro pada Rabu, 08/06/2022. Hadir Bupati Bojonegoro Anna Mu,awanah, Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD Bojonegoro, Sekretaris Daerah, dan segenap Kepala OPD.
Di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Anna Mu’awanah mengemukakan, Pemkab Bojonegoro memiliki kapasitas keuangan besar. Untuk itu perlu ada pengaturan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah.
Hal tersebut merujuk pada Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah.
Hasil manfaat Pengelolaan Dana Abadi Daerah ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan menyelenggarakan manfaat umum lintas generasi.
Sementara sumber dana abadi diambil dari DBH migas, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan. Dana abadi nantinya akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran yakni tahun 2022, 2023, dan 2024 dengan rencana penempatan dana abadi sebesar Rp 3 trilyun, atau setiap tahun Rp 1 trilyun.
Dalam hal penganggaran dana abadi, penggunaan hasil pengelolaan dana abadi dianggarkan pada belanja yang diperuntukkan beasiswa pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Adapun hasil pengembangan dana abadi tahun berjalan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, yakni untuk beasiswa jenjang Pendidikan Tinggi (S1,S2, atau S3), apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah dana abadi.
Tentu ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi Wong Jonegoro, sehingga perlu didukung. Tentu saja dengan harapan realisasinya yang ditunggu. Jangan sampai kabar baik ini hanya sebagai angin segar menjelang kampanye Pilkada 2024 dan janji janji politik yang manis.
Harapan itu layak disampaikan karenakan dan program seperti ini pernah ada pada masa Bupati Kang Yoto. Namun kandas dalihnya tidak ada regulasi sehingga Raperda itu dianulir alias tidak disetujui oleh Pemprov Jawa Timur.
Saat ini pemerintah pusat sudah menerapkan konsep dana abadi lewat transformasi beasiswa LPDP menjadi dana abadi pendidikan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menjadi payung hukum Pemerintah daerah yang sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) besar dan tidak mengganggu pembangunan bisa mengalokasikan untuk dana abadi.
Dana abadi sangat diperlukan untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang ada di Bojonegoro. Perlu dibayangkan, ketika minyak habis nanti. Berapa puluh ribu orang yang akan kehilangan pekerjaan. Berapa jumlah masyarakat yang sudah kehilangan lahan pertanian karena sudah dijual untuk proyek migas. Alam rusak, pendapatan daerah turun drastis, dan perputaran uang di Bojonegoro akan berkurang jauh.
Sudah banyak cerita di tempat-tempat lain tentang daerah yang sebelumnya kaya raya karena sumber daya alam kemudian jatuh bangkrut ketika sumber daya alam itu habis. Yang tersisa hanya kemiskinan akut dan kenangan indah tentang kekayaan masa lalu. Apakah itu yang diinginkan terjadi di Bojonegoro masa depan? Tentu tidak.
Perlu ingat, keberadaan migas di bumi Bojonegoro bukan hanya hak kita, tapi itu juga hak anak cucu nanti. Kita tunggu dan harapkan agar Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan tidak seperti nasib Raperda Dana Abadi Migas.
*.Pelulis: Redaktur senior Detakpos com