Dilematis, Kades Pun Dihadang Pasal Pidana

Oleh : Adib Hambali.(*)

MEMASUKI tahun 2019 perpolitikan lokal di Bojonegoro, Jawa Timur, mulai menghangat. Kader Partai Gerindra yang duduk sebagai wakil komisi A DPRD setempat mengungkap ihwal pengaduan kepala desa yang digiring untuk memenangkan salah satu caleg DPR RI dari PKB.

Pemantiknya, ketika Bupati Anna Mu’awanah dikhabarkan mengundang dan mengumpulkan sejumlah kepala desa di rumah  Jln Dr Soetomo, Bojonegoro baru baru ini.

Kepala desa mengaku diminta untuk memenangkan salah satu caleg DPR RI dari PKB. Mereka pun merasa resah karena karena ingin bersikap netral tidak terlibat dalam politik praktis pilih memilih salah satu caleg pada Pemilu 2019. Demikian kata Anam Warsito.

Dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah membantah. Dia tidak pernah melakukannya.

“Saya malah baru mendengar ini, tentu tidak benar. Akan tetapi bila kades bersedia membantu ya tidak apa-apa,” terang Anna.(Detakpos, Rabu, 9/1/2019).

Itu salah satu bukti bahwa jabatan kades rawan diseret dalam politik praktis oleh kader parpol. Hal ini tidak terlepas peran kepala desa sangat penting keberadaannya di tengah-tengah masyarakat lantaran dianggap menjadi panutan oleh masyarakat di desa yang dipimpin.

Namun kewenangan dan fungsi kades diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014.

Termasuk larangan para kades  yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk kepentingan suatu partai politik atau parpol.

Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa (Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa).

 Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik.

Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapat
dalam Pasal 29 huruf g UU Desa.

Tujuannya semata-mata agar tidak ada unsur politik praktis dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Kementerian Dalam Negeri pun melarang para kepada desa terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol). Kepala desa dan perangkat desa diharuskan bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.

Termasuk larangan kades  yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya guna untuk kepentingan suatu partai politik atau parpol.

Larangan dalam kampanye yang melibatkan kepala desa ade tertuang di UU pemilu No 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 huruf H. berbuny “pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan. kepala desa

Sedangkan pada Bab III tentang ketentuan Pidana Pemilu tertuang pada pasal 490 berbunyi “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00.,”

Penulis: Redaktir senior Detakpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *