Dinasti Politik dan Korupsi

Oleh: AAdib Hambali (*

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kutai Timur, belum lama ini.

KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dengan perkara dugaan suap dalam pekerjaan Infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 2 Juli 2020, KPK mengamankan 16 orang di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.

Dari 16 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka: ISM (Bupati Kutai Timur 2016-2021), EU (Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur 2019-2024), MUS (Kepala BAPENDA Kabupaten Kutai Timur), SUR (Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur), ASW (Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur), AM (Swasta), dan DA (Swasta).

Selain mengamankan 16 orang, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp170 juta, delapan buku tabungan atas nama MUS dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

Tersangka ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW diduga mengatur pengadaan dan pembagian jatah proyek di Kabupaten Kutai Timur.

Atas perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2020.

Tersangka ISW, MUS, SU, dan ISW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung KPK Kavling C1. Tersangka EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Seluruh tersangka telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan akan menjalani proses isolasi selama 14 hari pertama, sesuai dengan protokol kesehatan selama masa pandemic Covid-19.

Yang menarik untuk dicermati adalah tertangkapnya pasangan suami istri, yaitu Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur. Pasalnya banyak terjadi kasus korupsi di daerah yang melanggengkan dinasti politik atau politik kekerabatan.

Seperti terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur yang berstatus suami istri.

” Ini membuktikan dinasti politik berkaitan erat dengan praktik korupsi,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo

Pemerintah melalui KPK perlu untuk meningkatkan pengawasan serta bersikap tegas dalam penerapan regulasi/peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan, mengingat di sanalah rawan terjadi tindak kejahatan korupsi, khususnya di 117 daerah yang berpotensi memiliki kekuatan dinasti politik.

Wajar jika Bambang Soesatyo  pun mendorong pemerintah meningkatkan kerja sama, termasuk dalam pengawasan dari organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat/LSM, untuk  meminimilisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam dinasti politik.

Dia pun menyarankan  pemerintah mengedepankan kemampuan, kompetensi, dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) calon pemimpin di setiap daerah dalam mengisi jabatan tertentu, dikarenakan apabila praktik politik dinasti masih terus terjadi di masa mendatang, maka ancaman demokrasi melalui Pilkada dapat berpotensi dibajak oleh kelompok elite politik.*)

Penulis: Redaktur Senior Detakpos.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *