Dunia Pertambangan Timah Provinsi Bangka Belitung

Pembangunan negara tidak lepas dari hasil pertambangan. Indonesia memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Namun demikian selalu dipertentangkan.

Padahal dari hasil pertambangan itulah terpenuhi berbagai ragam kebutuhan manusia. Bagi yang menentang dunia pertambangan berkilah perusahaan pertambangan pasti melakukan pencemaran lingkungan.

Dalam salah satu teori organisasi menyatakan bahwa perilaku perusahaan itu memiliki sifat seperti perilaku manusia. Jadi ada perusahaan yang sangat baik dan tertib aturan, namun demikian ada pula perusahaan yang tidak bisa diatur dan melanggar semua aturan.

Inilah sebenarnya yang terjadi pula di dunia pertambangan. Ciri perusahaan yang sangat baik dan tertib aturan ini biasanya melekat pada perusahaan-perusahaan pertambangan milik pemerintah, dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan pertambangan BUMN.

Paparan ini akan membahas bagaimana sebaiknya mensikapi siaran pers Walhi. Melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Walhi Nasional – Walhi Kepulauan Bangka Belitung di Jakarta, pada 25 September 2017 yang mendesak Presiden untuk melakuan moratorium seluruh pertambangan timah di bangka Belitung.

Secara ringkas pada bagian penutup, isinya menyatakan bahwa Walhi mengajak masyarakat luas untuk mendukung perjuangan Walhi dalam rangka menyelamatkan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat di Kepulauan Bangka Belitung.

Intinya dengan mendesak agar Presiden Jokowi  mengeluarkan kebijakan moratorium tambang timah di Bangka Belitung tersebut, serta mendorong industri timah maupun industri elektronik bertanggungjawab terhadap bisnis mereka yang merusak lingkungan, merampas ruang hidup dan kelola masyarakat baik petani maupun nelayan, serta melanggar hak asasi manusia adalah hak Walhi melakukan siaran pers.

Namun dasar pertimbangan siaran pers itu perlu dikritisi, karena tidak ada jaminan bahwa setelah dimoratorium semua IUP tambang timah di Bangka Belitung, maka semua yang diinginkan Walhi tercapai.

Barangkali yang terjadi malah pengangguran, depresi masyarakat atas tidak adanya penghasilan, dampak gejala sosial lainnya semakin buruk, perekonomian Bangka Belitung hancur, bahkan putus sekolah. Sebagai dosen di perguruan tinggi negeri di Yogyakarta, banyak sekali putra-putri daerah yang berasal dari bumi Bangka Belitung yang menuntut ilmu di Jawa.

Tentunya kita masih ingat kebijakan tata niaga cengkeh  sekitar tahun 1990-an yang mengakibatkan putra-putri dari Maluku dan banyak daerah yang terkena imbasnya terpaksa harus meninggalkan bangku kuliah karena tidak ada suplai lagi dari orang tuanya.

Siaran pers tersebut juga tidak memilah siapa tambang timah yang dimaksud Walhi dan apakah benar semua tambang timah tidak melakukan reklamasi.

Hal ini malah akan menjadi rusak semua wilayah Bangka Belitung kalau tidak dipilah dengan baik, karena boleh jadi tambang timah negara (dalam hal ini tambang timah yang dimiliki BUMN) dimoratorium, namun muncul gerakan pertambangan liar yang tidak ber-IUP semakin merajalela.

Perlu diperhatikan secara serius adalah kultur masyarakat Bangka Belitung. Secara kulture masyarakat Bangka Belitung adalah penambang.

Kalau kultur jiwa penambang tidak diwadahi dengan baik, maka akan semakin melakukan penambangan dengan sembunyi-sembunyi dan liar sekali. Karena itu pentingnya negara membuat tata kelola penambangan yang baik dengan memperhatikan semua aspek kehidupan kultur masyarakat, aspek sosial, aspek ketahanan ekonomi, aspek teknologi, aspek cadangan, aspek teknologi, aspek pendidikan, dan sebagainya.      

Walhi juga seharusnya punya kriteria yang  tepat atas siaran persnya, yaitu perlu menetapkan kriteria yang jelas untuk perusahaan yang layak moratorium.

Apakah kriterianya perusahaan yang tidak punya IUP, karena perusahaan yang tidak punya IUP biasanya berperilaku menambang dan meninggalkan kewajiban reklamasi.

Inilah yang seharusnya disasar pertama oleh Walhi. Apakah perusahaan yang melanggar menambang di perusahaan yang ber-IUP karena boleh jadi banyak sekali hal ini terjadi, dan inilah yang harusnya juga disasar oleh Walhi, bagaimana perusahaan yang sudah tertib aturan nah tentunya ini hal yang dikhususkan dari moratorium.
 
Tata kelola IUP pertambangan timah provinsi Bangka Belitung yang bijaksana inilah yang sesungguhnya diperlukan untuk membuat masyarakat sejahtera dan negara semakin jaya. Seperti pantun di bawah ini.

 

Hari nan elok

ke Pulau Bangka

Mencoba lempah

jangan kau lupa (*)

 

(Dr. Sri Suryaningsum, S.E., M.Si.,Ak.,C.A., CMA.Dosen Akuntansi UPNVY & Kepala Pusat Penelitian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *